CELIOS Ajukan Keberatan Resmi atas Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia–Amerika Serikat

0
77

Center of Economic and Law Studies (CELIOS) secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada Presiden Republik Indonesia atas persetujuan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. CELIOS menilai perjanjian tersebut memiliki dampak luas dan strategis terhadap kedaulatan ekonomi, ruang kebijakan negara, serta perlindungan kepentingan publik.

Sebelumnya, dalam kunjungannya ke Amerika Serikat, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump menandatangani kontrak perdagangan timbal balik (ART) atau tarif resiprokal. 

Dalam surat bernomor 039/CELIOS/II/2026 yang ditulis dalam Bahasa Inggris dan ditujukan kepada Prabowo, CELIOS menegaskan bahwa persetujuan perjanjian internasional dengan cakupan perdagangan, investasi, isu digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, dan keamanan ekonomi tidak dapat dilepaskan dari kewajiban hukum nasional. CELIOS merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang mewajibkan pemerintah menjadikan kepentingan nasional, asas kesetaraan, dan saling menguntungkan sebagai pedoman utama.

CELIOS menilai proses persetujuan ART Indonesia–AS tidak memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, perjanjian internasional yang menyangkut kedaulatan negara, hak asasi manusia, lingkungan hidup, pembentukan norma hukum baru, serta aspek politik dan keamanan seharusnya disahkan melalui undang-undang dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta membuka ruang partisipasi publik.

Baca Juga :   Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp164,4 Triliun pada 2026 untuk Penguatan Ketahanan Pangan

“Substansi perjanjian ini jelas masuk ke dalam kategori tersebut, sehingga ratifikasi tidak seharusnya dilakukan secara sepihak oleh Presiden,” tegas CELIOS dalam surat tertanggal 23 Februari 2026 itu.

21 Poin Keberatan Substantif

CELIOS memaparkan sedikitnya 21 poin keberatan terhadap isi ART Indonesia–AS. Beberapa isu krusial yang disoroti antara lain kewajiban impor minyak dan gas dari Amerika Serikat senilai US$15 miliar yang berpotensi memperlebar defisit neraca perdagangan migas, serta penghapusan hambatan non-tarif yang dinilai akan membanjiri pasar domestik dengan produk pangan impor dan mengancam keberlangsungan petani serta peternak lokal.

Di sektor industri, CELIOS menyoroti penghapusan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi sebagian besar barang impor dari Amerika Serikat. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 dan berisiko memicu deindustrialisasi serta melemahkan agenda hilirisasi dan alih teknologi.

Perjanjian tersebut juga dinilai bermasalah di sektor pertambangan karena membuka peluang kepemilikan asing penuh tanpa kewajiban divestasi, yang bertentangan dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara serta peraturan turunannya. Selain itu, klausul terkait mineral kritis dikhawatirkan dapat melemahkan kebijakan larangan ekspor bijih mentah dan menghentikan proses hilirisasi.

Baca Juga :   Posisi Indonesia di Tengah Fragmentasi Ekonomi Global dan Deglobalisasi Parsial

CELIOS juga menyoroti ketentuan yang mewajibkan Indonesia mengizinkan transfer data pribadi warga negara ke Amerika Serikat dengan dalih kesetaraan perlindungan data. Ketentuan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mewajibkan sistem elektronik perbankan berada di wilayah Indonesia.

Selain itu, Indonesia dilarang mengenakan pajak digital dan kewajiban lain terhadap perusahaan teknologi asal Amerika Serikat. CELIOS menilai larangan ini akan memperkuat dominasi platform digital global, menggerus penerimaan negara, dan menghilangkan instrumen koreksi pasar yang dimiliki pemerintah.

Di bidang politik luar negeri, salah satu klausul yang disorot CELIOS adalah adanya ketentuan yang membatasi Indonesia untuk bekerja sama dengan negara lain yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan Amerika Serikat. Klausul ini dinilai sebagai “poison pill” yang menempatkan Indonesia dalam blok perdagangan eksklusif dan melemahkan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.

Dorong Penghentian Perjanjian

CELIOS juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat tertanggal 20 Februari 2026 yang menyatakan kebijakan tarif timbal balik era Donald Trump tidak sah secara hukum. Dengan putusan tersebut, CELIOS menilai ART Indonesia–AS kehilangan dasar hukum di pihak Amerika Serikat sehingga negosiasi maupun revisi lanjutan dianggap tidak diperlukan.

Baca Juga :   SBY Beberkan Perubahan Besar Tatanan Global Saat Ini

CELIOS mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyampaikan pemberitahuan penghentian perjanjian kepada Pemerintah Amerika Serikat. Selain itu, pemerintah diminta membantu badan usaha milik negara, perusahaan swasta, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menuntut kompensasi atas potensi kerugian akibat kebijakan tarif timbal balik.

CELIOS juga meminta Indonesia segera menarik diri dari Board of Peace yang diprakarsai Donald Trump, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi hukum dan politik terkini.

Surat keberatan tersebut ditandatangani oleh Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira Adhinegara, Direktur Kebijakan Publik Media Wahyudi Askar, Direktur Ekonomi Nailul Huda, serta Peneliti CELIOS Muhamad Saleh.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics