Data LHKPN, Kekayaan Jampidsus Febrie Kalah dari Istrinya yang Jaksa Fungsional

0
1303
Reporter: Wisnu Yusep

Jampidsus

Dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) pada tahun ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengamanatkan seluruh jaksa untuk menjadikannya sebagai momentum mengevaluasi dan introspeksi atas semua pelaksanaan tugas. Tujuannya agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan RI.

Pesan Jaksa Agung Burhanuddin itu tampaknya tepat sekali khususnya ditujukan kepada pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung). Mengapa? Sebab, dalam hal pelaporan harta kekayaan (LHKPN) saja, menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada ribuan pegawai termasuk pejabat eselon 1 yang tidak disiplin melapor secara periodik.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya mencatat ribuan pegawai Kejaksaan RI termasuk Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah belum melengkapi LHKPN. Dari hasil penelusuran di situs resmi KPK, Febrie terakhir kali melaporkan LHKPN pada 2022 senilai lebih dari Rp 6,3 miliar.

“Yang bersangkutan (Febrie) belum kirim sama sekali. Jadi belum tayang yang terbaru di e-LHKPN. Kita sedang verifikasi. Kalau sudah oke baru tayang di e-LHKPN,” kata Pahala ketika dihubungi di Jakarta pada 24 Juni lalu.

Sesuai LHKPN 2022 itu, Febrie memiliki tanah 220 meter persegi dan bangunan 180 meter persegi di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 2,3 miliar lebih. Tanah dan bangunan diakui sebagai hasil sendiri. Kemudian, Febrie juga punya tanah seluas 652 meter persegi senilai Rp 597 juta lebih di Tangerang Selatan yang diperoleh dari hasil sendiri.

Lalu, Febrie pun memiliki tanah seluas 704 meter persegi senilai Rp 644 juta lebih di Tangerang Selatan dari hasil sendiri. Terakhir, Febrie punya tanah seluas 2.301 meter persegi senilai Rp 473 juta di kota Bandung dari hasil sendiri.

Baca Juga :   KPK Klarifikasi Harta Pejabat Pajak Rafael Alun, Temuannya Mencengangkan

Kemudian, Febrie memiliki transportasi dan mesin dengan total Rp 1.332.000.000 yang terdiri atas mobil Honda HR-V RU5 1.8 tahun 2018 senilai Rp 300 juta; Toyota L-Cruiser Prado 2.7 tahun 2020 senilai Rp 502 juta; dan Peugeot New 2008 AT tahun 2018 senilai Rp 530 juta yang semuanya dari hasil sendiri.

Lalu, Febrie memiliki harga bergerak lainnya senilai Rp 32.400.000; kas dan setara kas senilai Rp 872.362.742; harta lainnya senilai Rp 100 juta sehingga totalnya Rp 6.360.108.742.

Berdasarkan data kependudukan dan pencatatan sipil, Febrie memiliki istri bernama Rugun Saragih yang juga berprofesi sebagai jaksa fungsional. Kendati secara kepangkatan jarak kedua orang itu berbeda jauh, tetapi harta kekayaan Rugun jauh melebihi Febrie sebagai pejabat eselon 1 di Kejaksaan RI. Juga ada harta Rugun yang tercatat di LHKPN-nya tapi tidak tertera di LHKPN Febrie.

Berdasarkan situs resmi KPK, Rugun terakhir kali melaporkan LHKPN pada 2022. Data kekayaan Rugun meliputi tanah dan bangunan senilai Rp 14.852.820.000. Jumlah ini terdiri atas tanah seluas 704 meter persegi di Tangerang Selatan senilai Rp 644.864.000 (hasil sendiri); tanah dan bangunan seluas 220 meter persegi/180 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 2.308.250.000 (hasil sendiri); tanah seluas 652 meter persegi di Tangerang senilai Rp 597.232.000 (hasil sendiri); tanah seluas 2.301 meter persegi di Bandung senilai Rp 473.000.000 (hasil sendiri); serta tanah dan bangunan seluas 638 meter persegi/200 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 10.829.474.000 (hibah dengan akta).

Baca Juga :   Tiga Tahun Berturut-turut, Prudential Indonesia Raih Penghargaan dari KPK dalam Mendukung Pencegahan Korupsi

Kemudian, Rugun memiliki alat transportasi dan mesin total senilai Rp 570.000.000. Jumlah itu terdiri atas mobil Toyota Innova Venturer 2.0 tahun 2018 senilai Rp 294.000.000 (hasil sendiri); dan Honda HR-V RU5 1.8 tahun 2018 senilai Rp 276.000.000 (hasil sendiri. Lalu, Rugun memiliki kas dan setara kas Rp 25.000.000 serta harta lainnya Rp 100.000.000 sehingga total kekayaannya mencapai Rp 15.547.820.000.

LHKPN Suami-Istri Harus Sama
Perbandingan LHKPN Febrie dan istrinya itu tentu saja menimbulkan pertanyaan. Mengapa harta Rugun yang hanya jaksa fungsional lebih tinggi dibandingkan Febrie yang kini menjabat sebagai Jampidsus Kejagung atau setara eselon 1? Bahkan beberapa harta Rugun tidak masuk sebagai kekayaan Febrie. Begitu pula sebaliknya.

Soal ini, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, sepanjang tidak ada perjanjian pisah harta, maka isian LHKPN suami-istri (Febrie-Rugun) sebagai penyelenggara negara harusnya sama. “Seharusnya sama dalam semua jenis harta maupun cara perolehannya,” ungkap Pahala.

Pelaporan LHKPN, kata Pahala, merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Karena itu, langkah Febrie sebagai Jampidsus belum melaporkan LHKPN disebut sangat disayangkan karena hal tersebut cara mencegah korupsi di level individu.

“(Bila) tidak melaporkan harta, atau ada transaksi penerimaan di luar profil, serta melapor tidak sesuai dan lain-lain itu indikasi dari pidana korupsi. Biasanya penerimaan gratifikasi/suap,” tambah Pahala.

Ketika hal-hal tersebut ditanyakan kepada Febrie lewat perpesanan aplikasi Whatsapp, yang bersangkutan sama sekali tidak merespons hingga berita ini diturunkan.

Baca Juga :   Berantas Korupsi, ADK OJK Temui Pimpinan KPK

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengaku belum mengetahui soal jumlah jaksa dan pejabat yang belum melaporkan LHKPN. Harli berjanji akan menanyakannya ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.

“Kita tanyakan dulu ke (Pengawasan), karena datanya ada di sana,” ujar Harli pada Juni lalu.

Febrie sempat menjadi sorotan karena menjadi objek penguntitan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri Bripda Iqbal Mustofa. Kendati berujung anti-klimaks karena Polri memastikan Bripda Iqbal tidak melanggar etika, kasus tersebut masih menyisakan berbagai pertanyaan khususnya terkait Febrie sebagai Jampidsus.

Sejak menjadi Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus hingga menjadi Jampidsus Kejagung, nama Febrie melambung karena menangani kasus-kasus mega-korupsi. Pada saat menjabat Dirdik Jampidsus, Febrie menangani korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang melibatkan berbagai pihak termasuk orang-orang terkaya di Indonesia seperti Benny Tjokrosaputro anak pendiri Batik Keris.

Kemudian, kasus lainnya yang pernah ditangani Febrie antara lain korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan terakhir terkait dugaan korupsi di PT Timah Tbk yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Semua kasus yang ditangani Febrie selalu dengan nilai kerugian keuangan negara yang fantastis walau hasil putusan pengadilan kerap menyatakan berbeda.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics