Debitur Persoalkan Lelang Aset Jaminan oleh BRI, OJK: Silakan Dilaporkan!

0
339

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyilakan debitur untuk melapor, baik ke OJK maupun ke Kementerian Keuangan terkait aset jaminan kredit yang dilelang oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

BRI melelang aset tanah dan perkebunan sawit seluas 17.612 hektar milik PT Tri Bakti Sarimas di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau pada Desember 2023.

Aset tersebut merupakan jaminan atas kredit yang dikucurkan BRI ke PT Tri Bakti Sarimas pada tahun 2018. Namun, pembayaran cicilan kredit tersebut macet. PT Tri Bakti Sarimas mengklaim,, karena terdampak pandemi Covid-19.

“Jika debitur menemukan kejanggalan yang didukung oleh bukti hukum silahkan laporkan kepada pihak pihak terkait,” ujar Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, menjawab pertanyaan Theiconomics.com, Kamis, 14 Maret.

“Jika masalahnya terkait lelang silahkan laporkan ke Kementrian Keuangan,Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Dapat juga ke OJK jika terkait dengan pelanggaran di sektor jasa keuangan,” tambah Sarjito.

Seperti apa duduk soal?

Sebelumnnya, pada 7 Maret, PT Tri Bakti Sarimas meminta pelindungan hukum Komisi III DPR RI.

Pelindungan ke komisi yang membidang hukum DPR RI itu terkait dengan penetapan tersangka dua pimpinan PT Tri Bakti Sarimas oleh Polda Riau pada 26 Januari 2024.

Sebelumnya pada 5 Januari 2024, PT Tri Bakti Sarimas dilaporkan PT Karya Tama Bakti Mulia [pemenang lelang aset jaminan kredit] ke Kepolisian atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Pencurian Dengan Pemberatan.

Penetapan tersangka ini dilakukan saat PT Tri Bakti Sarimas mengajukan gugatan perdata atas lelang aset tanah dan perkebunan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor registrasi No. 11/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Januari 2024.

Baca Juga :   Perbankan Makin Selektif Menyalurkan Kredit

Selain itu, PT Tri Bakti Sarimas juga sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada 5 Januari 2024.

Andry Christian, kuasa hukum PT Tri Bakti Sarimas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI menyampaikan penetapan tersangka dua pimpinan PT Tri Bakti Sarimas bermula dari perjanjian kredit dengan BRI. Perjanjian kredit yang terjadi pada 2018 itu kemudian berujung pada pelelangan aset jaminan PT Tri Bakti Sarimas pada Desember 2023 lalu.

Andry mengungkapkan, PT Tri Bakti Sarimas memiliki 14 bidang tanah yang diperuntukkan antara lain untuk perkebunan kelapa sawit seluas 17.612 ha, di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Usaha perkebunan ini sudah berjalan sejak 1986.

“Lahan tersebut dijadikan jaminan untuk fasilitas kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) berupa fasilitas kredit Perjanjian Pemberian Kredit Transaksional Khusus Kredit Modal Kerja (KMK), Forex Line dan Pengakuan Hutang, sejak tahun 2018,” ujar Andry.

Menurutnya, PT Tri Bakti Sarimas yang terdampak pandemi Covid-19 kemudian mengajukan restrukturisasi kredit sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020, Jo. Pasal 1 angka 4 POJK Nomor 11/POJK.03/2015.

“Klien kami adalah nasabah dan debitur yang beritikad baik dan berusaha untuk melaksanakan kewajiban dengan membayar kredit serta berupaya untuk memohon kepada BRI untuk diberikan kemudahaan dalam pembayaran sesuai dengan kemampuan,” ujarnya.

Menyitir pasal 53 POJK No.40/POJK.03/2019, Andry mengatakan, Bank dapat melakukan Restrukturisasi Kredit terhadap debitur yang memenuhi kriteria: (1) debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga Kredit; dan (2) debitur masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah Kredit direstrukturisasi.

Baca Juga :   Lembaga Jasa Keuangan Diimbau Sosialisasikan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terimbas Covid-19

“Faktanya, BRI tidak melakukan upaya apapun untuk menyelamatkan kredit klien kami bahkan BRI telah mengajukan permohonan lelang atas jaminan fasilitas kredit kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, Riau, sebagaimana dimaksud dalam surat pemberitahuan lelang No.B.620/CRR/WRR/WRD/12/2023 tanggal 1 Desember 2023,” bebernya.

PT Tri Bakti Sarimas lantas meminta penundaan lelang. Permintaan itu disampaikan melalui surat Nomor 051/TBS-JKT/II/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023.

Dalam surat itu, Andry mengatakan, PT Tri Bakti Sarimas juga menyatakan kesanggupan bayar untuk penyelesaian Perjanjian Kredit.

Kemudian BRI dalam surat jawabannya Nomor B.643-CRR/WRR/WRD/12/2023 tanggal 19 Desember 2023 menyebutkan syarat untuk dilakukan pembatalan lelang.

“Pembatalan lelang oleh BRI hanya dapat dilakukan dengan syarat debitur melakukan pembayaran kewajiban minimal 20% dari total kewajiban kepada BRI,” ujarnya.

“Atas syarat pembayaran minimal 20% dari total kewajiban ke BRI, telah disanggupi oleh klien kami melalui surat nomor 05/TBS.GKTB/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023,” tambahnya.

Namun faktanya, kata Andry Christian, “pihak BRI tidak menepati janji tersebut, malah melelang aset klien kami dengan nilai di bawah limit yakni Rp1,9 triliun kepada PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM).”

Padahal, menurut PT Tri Bakti Sarimas, sesuai dengan hasil penilaian aset pada Desember 2022, nilai aset yang dilelang itu adalah Rp2,49 triliun.

Baca Juga :   IHSG Sentuh Rekor Tertinggi, Ketua OJK: Kepercayaan Masyarakat Sudah Pulih di Pasar Modal

Karena itu, ia mengatakan “lelang tersebut diduga dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai.”

Apa kata OJK soal pelelangan aset debitur?

Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK mengatakan, secara normatif debitur dan kreditur terikat dengan perjanjian kredit yang telah disepakati dan ditandatangani. Masing-masing pihak juga dengan sadar mengetahui hak dan kewajibannya dengan baik.

Sarjito mejelaskan, dalam hal kreditur memberikan kredit biasanya ada jaminan yang diikat dan salah satunya dalam bentuk Hak Tanggungan.

Jika debitur wanprestasi, maka beberapa cara dilakukan dari mulai permohonan restrukturisasi kredit dan atau jalan terakhir adalah melakukan eksekusi Hak Tanggungan.

Eksekusi tersebut dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka dan dicari the highest bidder.

“Dalam hal mekanisme tersebut telah melalui prosedur yang telah dijalankan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, maka OJK tidak dalam posisi melakukan intervensi, karena memang demikian mekanisme hukum yang lazim dijalankan. Bahwa harga lelang dirasa underprice tentu merupakan mekanisme lelang dan kreditur tentu harus mencari the best price yang bahkan jika lebih harus dikembalikan ke debitur. OJK tidak dalam posisi melakukan intervensi mekanisme lelang karena bukan merupakan kewenangannya,” ujar Sarjito.

Sebelumnya, Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto mengatakan penyitaan jaminan kredit PT Tri Bakti Sarimas sudah sesuai dengan Perjanjian. BRI juga sudah melakukan upaya penagihan dan memberikan waktu yang cukup ke debitur.

“Maka proses-proses selanjutnya dijalankan sesuai dengan tahapan,” ujarnya menjawab pertanyaan Theiconomics.com melalui aplikasi WhatsApp, Selasa, 12 Maret.

Leave a reply

Iconomics