Harga Gas Bumi Turun, SKK Migas Perkirakan Pemerintah Untung Rp 10,4 T

0
578
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Pemerintah menurunkan harga gas bumi dan liquid natural gas (LNG) di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) sebesar  US$ 6/MMBTU untuk 7 sektor industri tertentu selama periode 2020 hingga 2024. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 tahun 2020, sektor industri yang mendapat penurunan harga gas tetap sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 yaitu pupuk, baja, keramik, petrokimia dan sarung tangan karet serta kelistrikan.

Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas  Arief Setiawan Handoko mengatakan, melalui penurunan harga gas ini, pemerintah dapat memperoleh keuntungan sebesar Rp 10,4 triliun. Angka ini berdasarkan kalkulasi perkiraan penghematan pemerintah dari dampak penurunan harga gas mencapai Rp 97,8 triliun, dari unsur konversi pembangkit diesel Rp 13,1 triliun, penurunan kompensasi listrik Rp 54,7 triliun, pajak dan dividen dari industri dan pupuk Rp 5,8 triliun dan penurunan subsidi pupuk dan kelistrikan Rp 24,2 triliun.

Penghematan tersebut kemudian dikurangi perkiraan penurunan penerimaan negara sebesar Rp 87,4 triliun dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Selain keuntungan secara nilai rupiah dari penurunan harga gas, diharapkan melalui penurunan harga gas akan menciptakan multiplier effect dari sisi tenaga kerja dan juga peningkatan kemampuan perusahaan untuk melakukan ekspansi dan pertumbuhan industri,” kata Arief secara virtual, Sabtu (16/5).

Baca Juga :   Kadin Dukung Langkah Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Impor Lewat Permendag 36 Tahun 2003, Tapi...

Arief memastikan penerimaan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak akan terganggu oleh karena bagi kontrak kerja yang telah disepakati, harga penerimaan di plant gate akan tetap sama sesuai dengan perjanjian kontrak. Pemerintah akan menalangi perbedaan harga antara harga awal yang telah disepakati dengan KKKS dan harga baru sesuai Permen Nomor 8 tahun 2020 sehingga konsumen masih dapat membeli pada harga US$ 6/MMBTU.

“Kalau kontrak sudah berlaku US$ 7/MMBTU ya tidak diturunkan. Pembayaran dari konsumen jadi US$ 6/MMBTU tapi pemerintah yang akan menalangi US$ itu ke KKKS,” kata Arief.

Arief menambahkan, perlu pengertian dari pihak kontraktor karena pembayaran kompensasi terhadap penyesuaian harga akan dilakukan setiap 3 bulan atau secara kuartalan. Juga terdapat pembatasan nilai terhadap kompensasi tersebut yakni bahwa nilai kompensasi saat penggantian penerimaan bagian kontraktor tidak boleh melebihi penerimaan negara pada wilayah kerja (WK) tersebut sepanjang tahun berjalan (ytd).

Leave a reply

Iconomics