
Hasil Audit BPKP Ungkap Fraud Dana Pensiun Jiwasraya, Pelakunya Masih Ditahan hingga Saat Ini

Tangkapan layar Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal/Iconomics
Hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap kecurangan senilai Rp 257 miliar terkait pengelolaan dana pensiun pemberi kerja (DPPK) PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pelaku kecurangan itu disebut masih berkaitan dengan kasus dana kelolaan asuransi Jiwasraya
“Saat ini sudah dilakukan audit investigasi laporannya, per 31 Desember 2024 kemarin oleh BPKP ini ada fraud sekitar Rp 257 miliar. Saat ini (pelaku) mungkin sudah di penjara atas kasus Jiwasraya,” kata Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2).
Luthfi mengatakan, peserta aktif DPPK Jiwasraya sudah tidak ada lagi, karena posisi perusahaan per September 2024 sudah merasionalisasi seluruh pegawainya. Dengan begitu, posisi pegawai yang masih ada dan aktif hingga saat ini berstatus sebagai pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Selanjutnya, kata Lutfi, pihaknya mencatat sebanyak 2.332 peserta dalam DPPK , 82 peserta di antaranya masuk kategori pensiun tunda, dan 2.250 lainnya merupakan pensiunan. Pensiun yang ditunda merupakan pekerja di bawah 45 tahun, dan manfaat pensiun bulanannya ditunda hingga memasuki usia 45 tahun.
“Untuk manfaat pensiunan bulanan sampai saat ini tidak ada penundaan sama sekali. Masih kita bayarkan. Masih rutin sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” ujar Lutfi.
Sebelumnya, Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya mendesak pemerintah untuk menunda pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pasalnya, perusahaan BUMN itu belum memenuhi kewajiban solvabilitas dana pensiun pemberi kerja (DPPK) Jiwasraya.
Ketua Umum Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya De Yong Adrian mengatakan, pihaknya meminta Jiwasraya untuk memenuhi DPPK sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan aktuaris, sebelum nanti dibubarkan. Karena itu, Komisi VI dinilai perlu membantu masalah yang dialami para pensiunan Jiwasraya itu.
“Ini sesuai dengan amanat yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK ), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur tentang likuidasi dana pensiun. Kami sangat mengharapkan karena dengan kondisi yang sangat memprihatinkan tersebut,” kata De Yong.
Leave a reply
