Jasindo Bercerita Langkah yang Ditempuh agar Lepas dari Status Pengawasan Khusus OJK

0
346
Reporter: Maria Alexandra Fedho

PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mengawali pemaparannya kepada Komisi VI DPR RI pada 8 Desember 2022 dengan lugas menyatakan kondisi keuangan perusahaan sedang tidak sehat. Direktur Utama Jasindo Andy Samuel menjelaskan kondisi finansial perusahaan yang diantaranya tingkat kesehatan perusahaan asuransi yang di bawah ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK menetapkan risk based capital (RBC) yang di bawah 120% masuk dalam kategori tidak sehat. Adapun RBC Jasindo di tahun 2021 sebesar -84,85%, dan Oktorber 2022 sebesar -10%. Oleh karena itu, Jasindo ditetapkan dalam status pengawasan khusus dan wajib menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Andy menjelaskan RPK yang dilakukan oleh Jasindo. “Dari RPK yang kami harus sampaikan dan harus kami lakukan diantaranya itu melalui upaya organik dan anorganik,” kata Dirut Jasindo pada Kamis, (08/12/2022).

Upaya organik yang dilakukan dengan cara restrukturisasi portofolio lini bisnis asuransi kredit, dan perbaikan model serta proses bisnis. Pada upaya anorganik dengan cara pelepasan penyertaan langsung, revaluasi dan optimalisasi termasuk potensi penjualan aset tetap, dan pinjaman subordinasi.

Baca Juga :   Penyaluran Kredit Bank Mandiri Kuartal I Mencapai Rp984,8 Triliun

Jasindo telah melakukan pelepasan penyertaan langsung dengan melepas 10% kepemilikan pada Mandiri Inhealth, dan melepas 20% atas 40% kepemilikan di Tokyo Marine Indonesia.

Adapun restrukturisasi portofolio kredit yang dilakukan Jasindo telah dilakukan lankah bermitra dengan sekitar 291 dari bank swasta dan bank negara.

Jasindo menyampaikan meski pada bulan Oktober RBC sekitar -10%, tapi RBC pada bulan November sudah mulai terlihat positif meskipun belum mencapai 120%, dengan kisaran 60-70%.

Leave a reply

Iconomics