Kemenaker Akan Patuh terhadap Putusan MK dan Ajak Seluruh Pihak Selesaikan Masalah Ketenagakerjaan

0
21
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pihaknya menghormati dan patuh kepada putusan MK. Langkah Kemenaker setelah putusan itu menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Juga mengajak serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog.

“Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Yassierli dalam keterangan resminya pada Jumat (1/11).

Masih kaya Yassierli, pemerintah akan berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, dan keberlangsungan usaha. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan diajar untuk turut mengambil bagian dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan.

Pasalnya, kata Yassierli, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja/buruh saja, tetapi juga ada masalah lain seperti penciptaan lapangan kerja yang lebih luas, dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). “Kemenaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya,” ujar Yassierli.

Baca Juga :   Wakil Ketua DPR Ajak Publik Awasi Uji Kelayakan Calon Anggota BPK

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua orang perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.

Dalam putusannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, pihaknya meminta pembentuk undang-undang untuk segera merancang UU Ketenagakerjaan yang baru, dan memisahkan dari yang diatur dalam UU No. 6/2023.

Enny mengatakan, MK menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja. Terutama terkait dengan norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah (baik berupa pasal dan ayat) sulit dipahami secara awam, termasuk sulit dipahami oleh pekerja/buruh.

Enny melanjutkan, jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan/diakhiri, tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan kemudian terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.

Baca Juga :   Pengamat: Underlying Hasil Investasi Perusahaan Asuransi Sudah Dikenakan Pajak

“Dengan undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan. Selain itu, sejumlah materi/substansi peraturan perundang-undangan yang secara hierarki di bawah undang-undang, termasuk dalam sejumlah peraturan pemerintah, dimasukkan sebagai materi dalam undang-undang ketenagakerjaan,” kata Enny saat membacakan putusan pada Kamis (31/10).

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics