Kepala Bapanas Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi untuk Eks Mentan SYL, Begini Penjelasannya

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi seusai menjalani pemeriksaan di KPK/Dok. Bapanas
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyidik KPK menyodorkan beberapa pertanyaan kepada Arief yang berkaitan dengan riwayat pekerjaan, biodata, hal lain yang menyangkut soal hubungan Bapanas dan Kementan.
“Saya jelaskan bahwa Bapanas ini terbentuk berdasarkan Perpres 66 Tahun 2021 jadi ini institusi yang berbeda dengan Kementan. Dulu memang ada Badan Ketahanan Pangan yang jadi eselon 1-nya Kementan, tapi pada saat saya gabung, memang sudah menjadi institusi terpisah dari Kementan,” kata Arief dalam keterangannya pada Jumat (2/2).
Arief mengatakan, Bapanas tidak memiliki hubungan secara struktur dengan Kementan. Hubungan kedua lembaga hanya sebatas urusan penyusunan neraca komoditas dan kerja sama lintas kementerian/lembaga.
“Tidak ada (penyetoran uang) ya karena institusinya terpisah, anggarannya, (bagian anggaran) terpisah, kegiatannya juga beda, tugasnya juga berbeda. Pertanyaannya cukup banyak ya tadi mungkin ada 10 pertanyaan,” ujar Arief.
Soal pemanggilan KPK ini, kata Arief, pihaknya baru mendengarnya dari berita di media massa pada Jumat pekan lalu. Lalu, Arief baru menerima surat pemanggilan resmi dari KPK pada 29 Januari lalu.
“Tidak ada mangkir, Kalau Jumat (pekan) lalu, saya diundang tetapi undangannya baru sampai ke Bapanas hari Senin (29/1) pagi,” ujar Arief.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Syahrul sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Setelah itu, Syahrul juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).