KSP Sebut Penutupan TikTok Shop Lewat Kajian yang Temuannya Rugikan Masyarakat UMKM

0
205
Reporter: Rommy Yudhistira

Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menilai keputusan pemerintah menutup platform social e-commerce TikTok Shop merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ditambah lagi melalui kajian, keberadaan sosial e-commerce itu merugikan masyarakat UMKM yang belum beraktivitas di platform tersebut.

Social e-commerce itu memang melalui kajian, ada merugikan masyarakat UMKM yang memang belum bergiat di area itu,” kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di Jakarta beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, kata Moeldoko, pemerintah memahami keputusan menutup TikTok Shop akan mendapat respons yang beragam dari masyarakat. Termasuk para pengguna yang menolak penutupan TikTok Shop.

Meski demikian, kata Moeldoko, pemerintah mengambil sikap lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas. “Jadi itulah pemerintah selalu pada posisi itu. Semua kebijakan tidak menyenangkan semua pihak tapi harus diambil keputusan untuk melindungi yang banyak,” ujar Moeldoko.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Permendag ini merupakan hasil revisi yang bertujuan menciptakan ekosistem PMSE yang sehat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis.

Baca Juga :   GoTo Jadi Fase Pertumbuhan Lanjutan Gojek, Tokopedia dan GoTo Financial

“Mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pelaku usaha PMSE dalam negeri. Meningkatkan perlindungan konsumen di dalam negeri,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangan resminya di Jakarta.

Zulkifli menuturkan, Permendag baru ini mengatur social commerce yang hanya bisa memfasilitasi promosi barang atau jasa, dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran. Kemudian, untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib menjaga sistem elektronik PMSE agar tidak terhubung dengan yang di luar sarana PMSE.

Di samping itu, kata Zulkifli, social commerce perlu menjaga data pengguna sosial media dan tidak diperkenankan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi. Dalam Permendag baru itu, terdapat 6 pengaturan utama yang meliputi mengatur tentang pendefinisian model bisnis penyelenggara PMSE seperti lokapasar atau marketplace dan social commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

Leave a reply

Iconomics