MA Vonis Bos KSP Indosurya 18 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib dan Dana Korban?

0
474
Reporter: Kristian Ginting

Mahkamah Agung (MA) menghukum pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya Effendy selama 18 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. Henry disebut terbukti melanggar Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Perbankan tahun 1998.

Putusan di tingkat MA ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang melepaskan Henry Surya dari semua tuntutan jaksa. Kendati demikian, Henry disebut bersalah tapi bukan tindak pidana melainkan perkara perdata.

“Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan,” tulis amar putusan seperti dikutip situs MA pada Rabu (17/5).

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Januari lalu telah menjatuhkan vonis bebas terhadap 2 petinggi KSP Indosurya yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Kepala Administrasi KSP Indosurya June Indria.

Dalam pembacaan vonis yang disampaikan Hakim Ketua Pengadilan Negeri jakarta Barat Syafrudin Ainor, kedua terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan, lantaran perbuatan yang dilakukan bukan tindak pidana.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus investasi bodong KSP Indosurya menuntut maksimal terdakwa Henry Surya 20 tahun. Kemudian, JPU juga mendenda Henry Surya senilai Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Baca Juga :   Sistem Keuangan Indonesia Masih Menuju Tahapan Non-Tunai, Ini Alasannya

Dan, seperti yang dijanjikan jaksa sejak kasus ini dinyatakan lengkap, JPU yang diwakili Syahnan Tanjung juga membacakan tuntutan agar aset Henry Surya dan Indosurya yang disita dikembalikan kepada korban.

Dalam perkara ini Henry Surya didakwa melanggar Pasal 46 Ayat (1) UU Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1), juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nah, akankah korban mendapat rasa keadilan dari vonis MA itu dan mendapatkan kembali dana mereka?

Leave a reply

Iconomics