Menkominfo Johnny Plate Jadi Tersangka Kasus BTS 4G dan Ditahan 20 Hari di Kejagung
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu (17/5) ini, ketika Johnny kembali diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu.
“Kita lakukan pemeriksaan terhadap 7 orang pada hari ini dan salah satunya dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Juga langsung ditahan, sedangkan 6 masih diperiksa,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam keterangan resminya di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (17/5).
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kuntadi mengatakan, pemeriksaan terhadap ketujuh orang itu terkait dengan dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo. Khusus untuk Menteri Johnny yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Setelah dilakukan pendalaman peran Johnny dalam perkara itu, maka penyidik menaikkan statusnya sebagai tersangka.
“Jadi, statusnya ditingkatkan. Kemudian, ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Kami juga menggeledah rumah dinas menteri dan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Kuntadi.
Berdasarkan semua itu, kata Kuntadi, pihaknya akan mendalami lagi perkara BTS 4G itu apakah masih akan dikembangkan atau tidak.
Jauh sebelum penetapan Johnny sebagai tersangka, penyidik pada Jampidsus berjanji akan menentukan status politikus Partai Nasdem itu setelah menggelar perkara. Akan tetapi, berminggu-minggu dari janji itu, status Johnny tak kunjung jelas dan menggantung. Baru hari ini penyidik menepati janjinya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara terkait kasus BTS 4G itu kepada Kejagung. Dalam laporannya, BPKP menemukan kerugian negara senilai Rp 8,032 triliun.
Kerugian negara tersebut meliputi 3 hal yaitu biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, dalam proses menghitung kerugian keuangan negara, pihaknya mengaudit meliputi analisis data dan dokumen, mengklarifikasi para pihak terkait, dan mengobservasi secara fisik bersama tim ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta penyidik ke beberapa lokasi.
Dalam kasus ini, Johnny merupakan tersangka ke-6 setelah 5 tersangka lainnya. Adapun 5 tersangka lainnya itu adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.