MK Sebut Ambang Batas Parlemen Tetap Konstitusional Sepanjang Dilakukan Perubahan Norma di 2029

0
88
Reporter: Rommy Yudhistira

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengenai gugatan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4%. Dalam permohonannya, Perludem menilai ketentuan ambang batas parlemen tidak konsisten, dan menimbulkan ketidakpastian serta persentase 4% juga dapat berimbas terhadap tidak terwujudnya sistem pemilu yang proporsional.

Dalam putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, pihaknya menilai ketentuan ambang batas parlemen 4% yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi. Karena itu, MK memutuskan ambang batas parlemen tetap konstitusional sepanjang berlaku dalam Pemilu Legislatif 2024.

Sedangkan untuk Pemilu Legislatif 2029 dan seterusnya, kata Suhartoyo, akan diberlakukan konstitusional bersyarat. “Sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2).

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, pihaknya tidak menemukan dasar metode dan argumentasi yang memadai untuk menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen. Bahkan, jika merujuk kepada keterangan pembentuk UU yakni presiden dan DPR, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran persentase paling minimal 4%.

Baca Juga :   YLBHI: Penerbitan Perppu soal Ciptaker Bentuk Pembangkangan terhadap Konstitusi

Saldi melanjutkan, ambang batas parlemen juga dinilai memiliki dampak terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi di DPR. “Padahal prinsip demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, namun kebijakan ambang batas parlemen telah ternyata mereduksi hak rakyat sebagai pemilih. Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika mendapatkan suara lebih banyak namun tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen,” ujar Saldi.

Menurut MK, kata Saldi, penentuan besaran persentase ambang batas parlemen tidak didasari dengan metode dan argumen yang memadai. Hal itu, secara nyata menimbulkan disproporsionalitas hasil pemilu karena tidak proporsionalnya jumlah kursi di DPR dengan suara sah secara nasional.

“Berdasarkan hal tersebut, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai pada dasarnya dapat dipahami Mahkamah (Konstitusi),” ujar Saldi.

Leave a reply

Iconomics