OJK akan Atur Bank Digital dalam POJK Bank Umum

0
577

Ketua DK OJK Wimboh Santoso dan Anggota DK OJK Heru Kristiana/Ist

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai bank umum dimana di dalamnya juga mengatur soal bank digital yang belum dikenal di dalam undang-undang perbankan.

“Kita sedang menyiapkan POJK bank umum yang akan terbit nanti di kira-kira semester satu tahun ini,” ujar Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK dalam acara ‘OJK Siapkan Aturan Bank Digital Tanpa Cabang Fisik’ yang digelar Tempo secara virtual, Selasa (4/5).

Heru mengatakan POJK ini akan mengatur beberapa hal, seperti permodalan. Untuk mendirikan bank, termasuk bank digital, minimal modal adalah Rp10 triliun. Menurut Heru, penentuan modal Rp10 triliun agar bank bisa beroperasi secara efisien, profitable dan sekaligus memberikan kontribusi pada perekonomian. Dalam ketentuan sekarang minimal modal untuk mendirikan bank adalah Rp3 triliun.

“Kalau rentang modalnya Rp3 triliun-4 triliun itu sekadar bisa menghasilkan laba, tetapi dikaitkan dengan kontribusi ekonomi nasional dan efisiensi itu masih belum (bisa) ya. Sehingga nanti di POJK bank umum ini kita akan keluarkan bahwa jika anda mau mendirikan bank, tentunya termasuk bank digital, itu harus mempunyai modal pertama Rp10 triliun,” ujar Heru.

Baca Juga :   OJK Terbitkan Aturan Baru Kantor Akuntan Publik

Dalam POJK ini, tambah Heru, juga akan diatur sejumlah hal terkait dengan digital banking seperti terkait data, mulai dari perlindungan data, transfer data dan tata kelola (governance) dari data. Selain itu juga diatur soal teknologinya itu sendiri dan tata kelola teknologinya serta manajemen risiko termasuk soal kolaborasi misalnya mengenai platform sharing.

“Kemudian yang paling penting juga tantangan industrinya nanti seperti apa, itu banyak sekali termasuk insiden respons kalau ada fraud seperti apa bank mesti melakuaknya. Jadi, luas sekali kita akan atur. Tetapi aturan ini memang untuk POJK bank umum yang menggantik POJK sebelumnya. Di dalamnya termasuk aturan kita nanti kepada bank digital,” ujar Heru.

Leave a reply

Iconomics