
OJK Dorong Konsolidasi Perbankan, Bank BJB Rangkul BPD Bermodal Kecil

Nancy Adistyasari, Direktur Komersial dan UMKM PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) saat menjadi pembicara dalam Seminar Indonesia Banking Summit 2022 “The Next Phase of Banking in Indonesia” yang digelar Theiconomics, Jumat (9/9), di JS Luwansa Hotel, Jakarta/Foto: Theiconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No.12 tahun 2020 mendorong konsolidasi perbankan di Indonesia. Syarat modal inti minimum bank pun ditingkatkan menjadi Rp3 triliun. Untuk memenuhi syarat tersebut, dapat dilakuka dengan skema Kelompok Usaha Bank (KUB).
Tenggat waktu pemenuhan syarat modal inti minimum ini kian dekat yaitu paling lambat 31 Desember 2022 untuk bank umum dan 31 Desember 2024 untuk bank pembangunan daerah (BPD).
“Kami berusaha merangkul BPD-BPD lain yang mungkin tidak memiliki kemampuan permodalan atau infrastruktur yang sama untuk pengelolaan eksosistem keuangan daerahnya. Dan kami yakin BPD sebagai satu kesatuan atau dalam satu holding akan lebih optimal dalam mengelola ekosistem pemerintah daerah sekaligus menggarap potensi daerah yang selama ini belum tergarap, karena tadi, keterbatasan kemampuan baik dari sisi permodalan atau infrasruktur,” ujar Nancy Adistyasari, Direktur Komersial dan UMKM PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) saat menjadi pembicara dalam Seminar Indonesia Banking Summit 2022 “The Next Phase of Banking in Indonesia” yang digelar Theiconomics, Jumat (9/9), di JS Luwansa Hotel, Jakarta.
Nancy mengatakan upaya BJB merangkul BPD lainnya dalam satu Kelompok Usaha Bank ini sejalan dengan salah satu fokus roadmap pengembangan perbankan Indonesia terkait penguatan struktur dan keunggulan kompetitif.
“Dengan bersinergi, berdasarkan pengalaman kami, yang sudah kami jalankan dengan skema kelompok usaha bank tadi, selain dari sisi permodalan dan likuiditas, infrastruktur berbasis teknologi dalam berbagai layanan juga dapat disinergikan sehingga lebih efisien. Penerapan tata kelola, manajemen risiko, treasury dan berbagai proses operasional lainnya pun dapat dilakukan secara sharing dalam satu kelompok usaha bank sehingga dapat saling memberikna benefit positif bagi satu sama lainnya,” ujar Nancy.
Sebelumnya, Dian Ediana Rae, Anggota DK OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan mengataan hingga saat ini masih ada 37 bank yang modal intinya masih di bawah Rp3 triliun. Sebanyak 24 diantaranya adalah bank umum dan 13 BPD.
Bank-bank tersebut, menurut Dian sedang dalam proses konsolidasi maupun pemenuhan modal inti minimum dari pemegang saham pengendali.
“Beberapa bank kami perkirakan jelas akan melakukan konsolidasi dan terdapat investor asing juga yang menunjukkan ketertarikannya untuk masuk ke bank-bank tersebut dan tentu saja OJK akan terus menerus memonitor. Perlu saya tegaskan di sini, bahwa kita tidak akan mundur dari komitmen Rp3 triliun itu dan ini untuk BPD mungkin masih ada waktu sampai akhir tahun 2024. Tetapi intinya kita akan terus mendorong konsolidasi,” ujar Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Agustus 2022 pada Senin, (5/9).
Leave a reply
