OJK: Peraturan MA Terkait Gugat Perdata Pelaku Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen Sudah Hampir Final

0
23

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyusunan Peraturan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan perdata untuk melindungi konsumen sektor jasa keuangan sudah hampir final.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, OJK, mengatakan,  uji publik atas Rancangan Peraturan MA itu sudah dilakukan baru-baru ini.

“Hampir mendekati final. Karena kita sudah melakukan diskusi dengan MA dan kita sudah selesai melakukan uji publik yang dihadiri oleh akademisi, kemudian pelaku jasa keuangan, asosiasi dan lain-lain. Setelah uji publik nanti ada satu tahap lagi yang harus dilalui di MA. doakan semoga lancar. Dari situ kita akan bekerja sama juga dengan Kejaksaan,” ujar Kiki, sapaannya dalam acara Media Briefing di Jakarta, Selasa (11/3).

Kiki mengatakan gugatan perdata untuk melindungi konsumen sektor jasa keuangan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK.

“Di pasal 30 UU OJK itu ada satu mandat OJK dapat melakukan pembelaan kepada nasabah melalui gugat perdata,” ujarnya.

Baca Juga :   Anggaran Operasional OJK 2022 Diketok Sekitar Rp 6,32 T

Kiki mengatakan, dalam uji publik  sejumlah pelaku usaha jasa keuangan khawatir dengan adanya gugatan perdata ini.

“Kita sampaikan, ini tidak untuk mewakili individu. Jadi, ini untuk mewakili kelompok nasabah secara keseluruhan dimana kerugiannya besar, secara masif konsumennya banyak. Itu baru kita gugat perdata,” ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan, gugatan perdata ini ditujukan kepada lembaga usaha jasa keuangan “yang memang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh OJK.”

Umumnya, menurut dia, perusahaan jasa keuangan yang masih sehat akan mematuhi perintah OJK.

“Misalnya, orang sudah menyimpan tabungan atau deposito, tetapi ternyata depositonya itu tidak dimasukan ke dalam bank, ini sudah pastikan kita perintahkan untuk mengganti. Nah, itu pasti diganti sama PUJK,” ujarnya.

“Tetapi yang bandel biasanya adalah perusahaan-perusahaan yang sudah dilakukan cabut izin usaha, dilakukan CIU, dan lain-lain. Nah, ini perusahaan-perusahaan yang kita kejar supaya paling tidak ada aset-aset yang tersisa yang masih kita bisa kembalikan kepada konsumen,” tambahnya.

Leave a reply

Iconomics