Ombudsman Lapor ke Presiden dan DPR, Menkeu Disebut Lakukan Maladministrasi

0
146
Reporter: Rommy Yudhistira

Ombudsman RI telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR Puan Maharani soal rekomendasi atas maladministrasi yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Maladministrasi itu terkait dengan belum dilaksanakannya 9 putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Ketua Ombudsman Mokhammad Najih, dari 9 putusan itu ada total kewajiban yang diakumulasi mencapai sekitar Rp 258,6 miliar. Walau diduga melakukan maladministrasi, sekretaris jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas nama Sri Mulyani telah menanggapi perihal surat dari Ombudsman itu pada 11 Desember lalu.

Surat Kemenkeu itu, kata Najih, rekomendasi dari Ombudsman akan diimplementasikan setelah evaluasi dari Tim Pemenuhan Kewajiban Negara sebagaimana keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 63 Tahun 2022 tentang Tindak Lanjut Putusan Terkait Pemenuhan Kewajiban Negara.

“Alasan menunda pelaksanaan rekomendasi Ombudsman tersebut tidak dapat diterima karena putusan-putusan pengadilan yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam waktu yang cukup lama kurang lebih sejak 5 tahun yang lalu,” kata Najih dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   PT PP Presisi Siapkan Belanja Modal di Bawah Rp 1 T di 2020

Sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik, kata Najih, pihaknya pun melaporkan hal tersebut kepada presiden dan DPR. Juga disampaikan kepada media massa untuk berpartisipasi mengawal pelaksanaan rekomendasi Ombudsman, demi pelayanan publik yang lebih baik dan optimal.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman Dominikus Dalu mengatakan, berdasarkan analisis pendapat dan kesimpulan, pihaknya menyatakan bahwa Kemenkeu telah melakukan maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut, dan belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Rekomendasi Ombudsman ini meminta agar menteri keuangan selaku terlapor agar melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang tercantum dalam uraian laporan sebagai bentuk pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, ketaatan kepada putusan pengadilan dan kepastian hukum,” ujar Dominikus.

Atas dasar tersebut, kata Dominikus, Ombudsman meminta menkeu untuk mengalokasikan anggaran dengan cara menyusun mekanisme pembayaran yang disepakati oleh jajaran Kemenkeu dengan pelapor. Selanjutnya, menyediakan anggaran tahun berjalan atau tahun berikutnya sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati.

Baca Juga :   DPR Sahkan APBN 2022, Apa Saja yang Berubah?

 

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics