Pengusaha Keluhkan Arus Kas Seret, Pemerintah Kaji Solusi Beri Jaminan Atas Kredit Perbankan

0
525
Reporter: Petrus Dabu

Pemerintah memang sudah memberikan stimulus perpajakan kepada pelaku industri yang terdampak Covid-19, antara lain dengan memberikan diskon PPh Pasal 25 sebesar 30%. Tetapi, kalangan dunia usaha merasa masih kesulitan. Sebab, problem yang mereka hadapi saat ini adalah kesulitan arus kas karena usaha mereka berhenti.

Pengusaha asal Bali, Billy Hartono Salim yang merupakan CEO dan Founder PT Victoria Care Indonesia mengatakan industri pariwisata di Bali sangat terpukul sejak Februari lalu karena ditutupnya penerbangan dari China dan berbagai negara.

Billy mengatakan mengapresiasi stimulus perpajakan yang diberikan pemerintah.

“Cuma problem utama kita adalah dengan tutup totalnya industri kami, jadi sebenarnya tidak ada cash flow untuk melakukan pembayaran angsuran dari PPh 25-nya. Dengan diskon 30% itu bagi kami masih agak berat,” ujar Billy dalam diskusi bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang digelar Media Indonesia, Rabu (13/5).

Menanggapi hal itu, Sri Mulyani mengatakan Covid-19 memang telah menyebabkan semua aktivitas ekonomi mandek sehingga arus kas pun terganggu. Persoalan seperti ini dialami oleh banyak negara di dunia. Untuk mengatasinya, demikian Sri Mulyani, banyak negara melakukan berbagai hal yang unthinkable.

“Seperti kalau di Amerika, Federal Reserve-nya bahkan sampai membeli surat berharga dari korporasi. Jadi korporasi dalam situasi seperti ini mengeluarkan surat utang dan langsung dibeli oleh bank sentralnya. Itu sebetulnya semacam monetisasi yang dilakukan oleh mereka,” ujarnya.

Baca Juga :   Waspada Ekonomi Global, Sri Mulyani Ungkap Strategi Fiskal Pemerintah

Tetapi pembelian obligasi swasta oleh bank sentral tidak bisa dilakukan di Indonesia karena undang-undang tidak mengizinkan.

“Di kita karena undang-undang kita berbeda, dalam situasi dan konteks yang berbeda, kita juga coba untuk mengurangi itu,” ujarnya.

Terkait PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan oleh dunia usaha dalam kondisi arus kas yang seret, Sri Mulyani mengatakan saat ini sedang mengkaji pemberian jaminan oleh pemerintah atas pinjaman yang diberikan oleh bank.

“Kita sekarang itu sedang bicara dengan OJK, BI dan LPS, bagaimana caranya untuk merevitalisasi bank untuk memberikan pinjaman, tetapi kalau mereka masih khawatir pinjamannya akan macet, pemerintah akan bisa memberikan jaminan. Karena kalau semuanya langsung ke APBN ini daya tahan kita juga enggak kuat. Jadi kita sedang mencoba meningkatkan kemampuan dari bank, kemampuan untuk memberikan pijaman ini, dan tentu kita minta kepada OJK, kepada BI untuk bersama-sama dan kemudian kita minta kepada mereka kalau ada risiko yang harus diambil sama pemerintah kita coba ambil risiko itu. Apakah melalui penjaminan. Di dalam Perppu ini (No.1/2020) ada, pemulihan ekonomi pemerintah bisa memberikan penjaminan atau memberikan dana talangan,” jelasnya.

Baca Juga :   Dana BOS Kini Langsung Ditransfer ke Rekening Sekolah

Tetapi memang menurutnya desain kebijakannya harus jelas agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari dan mencegah terjadinya bahaya moral (moral hazard).

“Hal-hal seperti ini dimungkinkan, kita akan terus memformulasikan policy-nya berdasarkan situasi yang kita hadapi,” ujarnya.

Disain kebijakan menurutnya penting agar bisa dipertanggungjawabkan (accountable).

“Jangan lupa nanti saya diaudit oleh BPK loh dan auditnya itu baru tahun depan, mungkin Covid-nya sudah enggak ada, mungkin yang mengaudit akan melihat kenapa kok dilakukan kayak gini, situasinya mungkin berbeda, makanya kita hati-hati dari sisi desain policy, dari sisi akuntabilitas,” ujarnya.

Leave a reply

Iconomics