Persaingan Produk Luar dan Dalam Negeri Semakin Ketat, Kemendag Lakukan Upaya Ini agar Iklim Usaha Tetap Berjalan

0
17
Reporter: Rommy Yudhistira

Persaingan produk luar dan dalam negeri semakin kompetitif karena pasar global yang kian terbuka. Karena itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan berbagai upaya menjaga iklim usaha dan perdagangan dalam negeri agar tetap berjalan dengan baik.

Soal itu, kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, pihaknya telah mengeluarkan 2 kebijakan yang berkaitan dengan hal tersebut. Adapun kebijakan itu adalah Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, dan Permendag Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Ini dalam rangka pengendalian importasi secara umum. Jadi memang ada praktik kebijakan dalam rangka pengendalian importasi, ada dua kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan,” kata Isy dalam acara The Iconomics Leadership Insight & Awards yang di gelar di JS Luwansa Hotel, Jakarta pada 21 Maret lalu.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), kata Isy, menyambut baik penerbitan regulasi tersebut. Perubahan aturan post border menjadi border dinilai dapat memperketat pengawasan impor barang jadi di sektor tekstil dan produk tekstil.

Baca Juga :   Komisi VI Setujui Pagu Anggaran Kemendag Senilai Rp 1,9 T

“Sejak ada Permendag 31 dan 36 ini, kinerja untuk tekstil ini menjadi naik dari 45% sekarang 62%. Tentu ini faktor yang cukup menggembirakan, sehingga harapannya ini tentu akan naik terus kembali,” kata Isy.

Dalam rangka melindungi konsumen, kata Isy, Kemendag pun mengawasi peredaran produk impor ilegal seperti pakaian bekas, sepatu, dan tas. Lewat pengawasan dan penindakan, pelaku usaha dalam negeri tidak lagi merasa dirugikan akibat beredarnya produk ilegal tersebut.

“Industri dalam negeri diharapkan dapat terus tumbuh di samping ada program-program juga dalam rangka bangga buatan Indonesia,” ujar Isy.

Masih kata Isy, pemerintah dengan tegas melarang penjualan produk impor pakaian bekas. Sedangkan pemerintah tidak melarang produk pakaian bekas yang berasal dari dalam negeri.

“Untuk tekstil ini sebenarnya yang dilarang itu adalah importasi pakaian bekas, untuk perdagangan dalam negeri yang thrift ini sebenarnya tidak dilarang. Dan ini yang harus kita luruskan,” tambah Isy.

Karena itu, kata Isy, pihaknya berharap para pelaku usaha dalam negeri bisa mendukung langkah dan upaya Kemendag memberantas produk impor ilegal dalam negeri. Juga mengimbau agar para pelaku usaha tidak melakukan aktivitas usaha yang dilarang tersebut.

Baca Juga :   Akses dan Investasi Aset Kripto Bagus untuk Masyarakat Serta Negara, Ini Penjelasannya

“Tentu kami juga berharap upaya ini dapat didukung oleh seluruh pelaku usaha domestik untuk membangkitkan kembali iklim usaha dan perdagangan produk Indonesia, khususnya tekstil dan pakaian jadi,” katanya.

Leave a reply

Iconomics