PPATK Temukan Transaksi Judi Online Lebih dari Rp 500 T dan Gagasan Pembentukan Satgas

0
169
Reporter: Kristian Ginting

Pepatah mati satu lalu tumbuh seribu tampaknya tepat menggambarkan situs judi online. Berkali-kali Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan telah memblokir ribuan situs judi online, berkali-kali pula situs yang serupa tumbuh kembali, bahkan sebagian situs tersebut memakai domain pemerintahan.

Soal judi online itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Nezar Patria, misalnya dalam laporan BBC Indonesia pada Senin (27/11) ini mengakui sangat berat memberantas judi online. Karena itu, ada ide untuk membentuk satuan tugas yang melibatkan kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelum satgas itu terbentuk, Kominfo disebut telah menghapus dan memutus akses terhadap 512.432 konten atau situs judi online mulai dari Juli-November 2023. Kominfo juga bekerja sama dengan platform media sosial seperti Meta dan berhasil menghapus 1,65 juta konten dan 450 ribu iklan judi yang menyasar pengguna di Indonesia.

Terbaru, dari hasil analisis PPATK pada 25 November lalu mengumumkan, transaksi keuangan terkait judi online sejak 2017 hingga saat ini lebih dari Rp 500 triliun. Untuk 2022 hingga 2023, dapat diidentifikasi sebanyak 3.295.310 orang masyarakat yang berpartisipasi dalam permainan judi online, dengan total deposit sebesar Rp 34.512.310.353.834.

Baca Juga :   RUU Ekonomi Syariah Diharapkan Jadi Solusi Wujudkan Keadilan Ekonomi

“Sepanjang 2023, PPATK telah menghentikan sementara transaksi atas 1.322 pihak yang terdiri atas 3.236 rekening, dengan total nilai saldo yang dihentikan transaksinya mencapai Rp 138 miliar,” tutur Juru Bicara PPATK, M. Natsir Kongah dalam keterangannya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Natsir mengatakan, perputaran dana ini meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi yang ditengarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar. Informasi lainnya bahwa aktivitas transaksi judi di tengah masyarakat semakin meningkat tiap tahunnya.

“Fenomena ini menunjukkan masih kurangnya literasi keuangan di kalangan masyarakat, sehingga banyak generasi muda yang tergoda iming-iming kekayaan instan lewat permainan ini,” ujar Natsir lagi.

Lebih jauh Natsir mengatakan, hingga saat ini masih ditemukan modus penggunaan rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku perjudian online untuk dipakai sebagai rekening penampungan dana perjudian. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak memberikan rekeningnya kepada orang lain dengan cara apapun yang berpotensi digunakan untuk kegiatan tindak pidana.

Baca Juga :   BI: Pemulihan Ekonomi Negara Bisa Dilakukan Melalui Repo SBN Perbankan

“Dana hasil perjudian online sebagian dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang. Hal ini menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara. Masyarakat diharapkan agar tidak terlibat perjudian online atau perjudian dalam media apapun. Judi dalam hukum yang berlaku di Indonesia dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana,” kata Natsir.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics