Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Tetapkan 2 Tersangka Terkait dengan Inox
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) menetapkan dan menahan PJW dan MTN sebagai tersangka kasus investasi ilegal Investasi No Hoax (Inox). Upaya tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen Satgas Pasti dalam mencegah dan memberantas kasus investasi ilegal di tengah masyarakat.
Perwakilan Satgas Pasti Kombes Pol. Fajaruddin mengatakan, penahanan 2 tersangka tersebut menunjukkan komitmen Satgas Pasti dalam menangani kasus investasi ilegal di daerah. Juga menjadi pesan yang tegas kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinvestasi.
“Memastikan aspek legalitas izin usahanya dan tidak mudah terpancing dengan janji hasil investasi yang besar dan cepat namun tidak logis,” kata Fajaruddin dalam keterangan resminya, Kamis (21/12).
Fajaruddin melanjutkan, berdasarkan koordinasi anggota Satgas Pasti wilayah Provinsi NTB, pihak kepolisian berhasil menangkap PJW dan MTN pada 9 Agustus lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, modus para tersangka menawarkan produk investasi bernama Inox dengan iming-iming hasil investasi 1% per hari dari dana yang diinvestasikan.
Kemudian, kata Fajaruddin, para tersangka menjanjikan bonus 5% bagi anggota yang bisa mengajak pihak lain untuk bergabung. Satgas Pasti memperkirakan jumlah korban investasi ilegal Inox itu lebih dari 7.200 orang dengan nilai sekitar Rp 150 miliar.
Para tersangka, ujar Fajaruddin, akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, berdasarkan amanat pasal 247 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi amanat bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Satuan tugas sebagaimana dimaksud bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang kemudian dinamakan Satgas Pasti.