Soal Pendaftaran PSE Swasta, Pemerintah: Kita Tegas, Sanksi Terberat Adalah Pemblokiran

0
648

Batas waktu pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat sudah semakin dekat yaitu 20 Juli 2022, pukul 23.59. Pemerintah menyatakan akan bertindak tegas untuk menegakkan regulasi yang telah dibuat ini. Memang bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran hingga batas waktu terakhir, tidak langsung diblokir, tetapi terlebih dahulu ada teguran. Tetapi, ujungnya bila masih bandel juga akan diblokir.

“Intinya kita tegas, dan ini adalah regulasi yang ada. Ini adalah tata kelola, bukan pengendalian. Ini tata kelola supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia dan apa yang mereka operasikan,” ujar Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam konferensi pers di Jakartar, Selasa (19/7).

Samuel mengatakan selain untuk pendataan, kewajiban mendaftar bagi PSE juga untuk kepentingan perpajakan. “Kalau mereka ada untung, ya harus bayar pajaknya,” ujarnya.

Aturan wajib daftar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No.5 tahun 2020. Meski sudah sekitar dua tahun diterbitkan, belum semua PSE baik lokal maupun asing yang melakukan pendaftaran.

Baca Juga :   PayPal: Kami Telah Terdaftar Sebagai PSE di Indonesia

“Saya enggak tahu apa kendalanya (yang belum daftar), mungkin biasalah, kayak mahasiwa SKS, sistem kuliah semalam. Jadi, mungkin last minute-nya. Tetapi, kita lihat sudah ada yang mendaftar, yang dari luar pun sudah ada yang mendaftar. Netflix terakhir kami lihat sudah ada di dalam pendaftaran,” ujar Samuel.

Berdasarkan informasi di situas pse.kominfo.go.id, untuk PSE domestik total yang sudah melakukan pendfataran ada 6.431 PSE. Beberapa PSE yang familiar diantaranya Gojek, Gopay, Grab, Blibli, Traveloka, Shopee, Tokopedia, dan lainnya, sudah melakukan pendaftaran.

Demikian juga beberapa PSE asing, tampak banyak yamg sudah melakukan pendaftaran misalnya Instagram, Facebook, Netflix, Spotify, Tiktok, Telegram Messeger, dan lainnya. Total sudah ada 124 PSE asing yang sudah mendaftar hingga pukul 14.05 WIB, Selasa (19/7).

Namun, aplikasi perpesanan populer WhatsApp hingga pukul 14.05 WIB, Selasa (19/7) belum terlihat dalam daftar. Terkait PSE asing yang belum daftar, Samuel mengatakan nanti yang rugi juga mereka sendiri.

“Kalau mereka enggak mendaftar, ya, ruginya mereka sendiri, berarti mereka tidak melihat Indonesia sebagi potensial market untuk mereka. Untuk itu sudah ada telegram juga (yang sudah mendaftar). Kalau mereka enggak (mendaftar) itu membuka kesempatan bagi anak bangsa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :   Dibentuk Komunitas Industri 5G Asia Pasifik, Kementerian Kominfo dan Telkomsel Jadi Anggota

Samuel mengatakan pemerintah tidak langsung melakukan pemblokiran bila ada PSE yang tidak melakukan pendaftaran hingga batas waktu 20 Juli 2022. Tetapi, akan ada sanksi administratif yang diberikan secara bertahap, mulai dari teguran, denda dan terakhir pemblokiran.

“Kami sangat tegas untuk itu, dan kami punya kemampuan untuk melakukan hal itu. Mungkin teman-teman juga sudah tahu, beberapa aplikasi yang pernah kita blokir,” ujarnya.

Namun, tambah Samuel, pemblokiran tidak bersfat permanen. Apabila setelah diberikan sanksi pemblokiran, PSE yang bersangkutan melakukan pendaftaran sesuai ketentuan, maka sanksi tersebut akan dicabut.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics