WanaArtha Life Kecewa dengan Putusan Hakim soal Penyitaan Rekening Efek

0
140

PT Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life kecewa terhadap putusan hakim tunggal praperadilan yang menggugurkan permohonan mereka. Gugatan praperadilan WanaArtha Life itu terkait dengan penyitaan rekening efek yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Kami kecewa dengan putusan ini. Seharusnya dari awal hakim bikin penetapan gugur, tidak dengan melanjutkan persidangannya. Apakah ini sekadar untuk menyenangkan?” kata kuasa hukum WanaArtha Erick S. Paat saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/6).

Erick menuturkan, pemblokiran atau penyitaan itu seharusnya ditujukan untuk tersangka. Sementara WanaArtha Life bukan tersangka. Karena itu, penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap rekening efek WanaArtha tidak sesuai dengan hukum acara atau KUHAP.

WanaArtha agak heran dengan putusan hakim itu. Sebab, hakim meneruskan untuk melanjutkan proses persidangan walau pada akhirnya dinyatakan gugur. Seharusnya itu dilakukan hakim pada saat jaksa menyampaikan jawabannya terhadap permohonan WanaArtha.

“Tapi, hakim justru melanjutkan sidang-sidang pembuktian, saksi dan ahli. Ada apa dengan kasus ini, kita tidak tahu. Kita sayangkan karena hakim tidak melihat secara objektif bukti-bukti yang kita sampaikan, jelas sekali melanggar KUHAP,” kata Erick.

Baca Juga :   PTPP: Progres Pembangunan RSUD Lebih Cepat dari Target

Soal langkah selanjutnya, Erick belum bisa memastikannya. Sebab, persidangan praperadilan tidak bisa banding dan kasasi. Soal ini akan didiskusikan terlebih dulu dengan manajemen WanaArtha, kata Erick.

Menanggapi itu, Kejaksaan Agung yang diwakili Jaksa Arjuna mengatakan, putusan hakim sudah sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP. Pasal itu berbunyi “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.”

“Karena pokok perkaranya (Jiwasraya) telah disidangkan di tindak pidana korupsi,” kata Arjuna.

Sebelumnya, WanaArtha Life optimistis gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung akan dikabulkan majelis hakim sidang praperadilan. Pasalnya, penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung terhadap rekening efek WanaArtha dinilai tidak sah dan melanggar hukum acara (KUHAP).

Leave a reply

Iconomics