Bank Saqu Pastikan Sistem Digitalnya Aman dari Tindakan Fraud

0
111
Reporter: Rommy Yudhistira

Layanan perbankan digital besutan Astra Financial dan WeLab PT Bank Jasa Jakarta memastikan bahwa infrastruktur digitalnya dirancang untuk terhindar dari tindakan fraud yang marak terjadi saat ini. Apalagi kini muncul modus jual beli rekening bank digital yang dimanfaatkan untuk transaksi judi daring.

“Kami sudah punya infrastruktur untuk mencegah risk management untuk mencegah fraud seperti itu yang sudah basically risiko online-online itu sudah kami lakukan secara menyeluruh. Tim manajemen risiko kita juga sudah melihat itu satu per satu,” kata Chief Digital Business Officer PT Bank Jasa Jakarta Angela Lew Dermawan di acara Astra Financial Media Workshop 2024, Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/6).

Angela menuturkan, untuk pengguna Bank Saqu mencapai 1 juta nasabah sejak diluncurkan pada November 2023. Fakta itu menunjukkan produk dan layanan Bank Saqu dapat membantu kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha yang membangun serta mengelola bisnisnya tanpa karyawan atau solopreneur.

“Dipadukan dengan inovasi dan pengalaman layanan keuangan yang menyenangkan, adalah kunci kesuksesan di era perbankan digital,” ujar Angela.

Baca Juga :   Perluas Pajak Digital, Sri Mulyani Incar Zoom dan Netflix

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring yang beranggotakan kementerian dan lembaga akan melakukan 3 operasi penegakan hukum di mana salah satunya menindak 4.000-5.000 rekening yang dicurigai digunakan untuk transaksi judi daring.

Selaku Ketua Satgas Pemberantasan Judi Daring, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Bareskrim Polri. Untuk laporan PPATK itu, Polri disebut berwenang membekukan dan memanggil pemilik rekening untuk dilakukan pendalaman.

“Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri. Aset, uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara,” kata Hadi dalam keterangan resmi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6)

Leave a reply

Iconomics