Komitmen Lestarikan Lingkungan, Perusahaan Tambang Ini Diganjar Peringkat Proper Hijau 2023
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengganjar PT Multi Harapan Utama (MHU) yang merupakan bagian dari MMS Group Indonesia dengan peringkat Proper Hijau 2023. MHU menilai pencapaian tersebut sebagai pengakuan atas komitmen perusahaan mengedepankan praktik dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan pada operasi tambang batu bara.
Perwakilan manajemen MHU Ilham Nugraha mengatakan, prestasi tersebut sebagai bentuk dari hasil kerja sama seluruh pihak di perusahaan untuk menjalankan operasional pertambangan yang mengedepankan pengelolaan lingkungan hidup. “Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras tim MHU dalam menerapkan praktik pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab dan inovatif di seluruh lini operasi perusahaan,” kata Ilham dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Dengan meraih penghargaan Proper Hijau, kata Ilham, MHU semakin mengokohkan posisinya sebagai salah satu perusahaan tambang batu bara yang terus mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik dan berkelanjutan. Juga sebagai motivasi terhadap MHU untuk terus mengembangkan inovasi pada upaya peningkatan pelestarian lingkungan.
Menurut Ilham, MHU akan terus berkomitmen memberikan kontribusi positif kepada masyarakat di sekitar area operasi perusahaan. ”Hal ini sejalan dengan visi dan misi serta nilai-nilai inti perusahaan yang dimiliki oleh MHU maupun MMS Group Indonesia,” ujar Ilham.
Sebagai informasi, Anugerah Lingkungan Proper dan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah merupakan merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan pemerintah untuk pelaku usaha dan para pihak yang memiliki dedikasi tinggi pada pengelolaan lingkungan hidup.
Peringkat Proper Hijau diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang telah melampaui kriteria pengelolaan lingkungan yang ditetapkan pemerintah, menunjukkan inovasi dan keunggulan dalam pelestarian lingkungan serta kontribusi positif terhadap masyarakat sekitar.
Adapun kandidat Proper Hijau 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor SK.77/PPKL/SET.6/WAS.3/10/2023.
Penetapan tersebut berdasarkan capaian nilai Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL) tahun 2023 melebihi rata-rata 67,46 dan hasil penilaian Sistem Manajemen Lingkungan (SML) lebih besar dari 60.