BEI Berlakukan Trading Halt Bila Pasar Saham Alami Tekanan

0
476
Reporter: Petrus Dabu

Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapakan trading halt atau pemberhentian sementara perdagangan bila harga saham mengalami tekanan yang besar. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada perdagagan hari ini, Rabu (11/3).

Ketentuan baru tersebut meyebutkan dalam hal terjadi penurunan yang sangat tajam atas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:

– Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5%.
– Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10%.
– Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% dengan ketentuan: sampai akhir sesi perdagangan; atau
lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.

“Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak hari Rabu, 11 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” tulis Yulianto Aji Sadono, Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Idonenesia, dalam pengumuman, Selasa malam (9/3).

Baca Juga :   Terkait Kasus Jiwasraya, Perdagangan Saham 5 Emiten Dihentikan Sementara

Menghadapi gejolak pasar saham akibat wabah Coronavirus, sebelumnya BEI juga telah mengatur ketentuan baru soal batasan auto rejection perdagangan saham. Kebijakan tersebut berlaku Selasa (9/3) kemarin.

Ketentuan tersebut adalah:

Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke Jakarta Automated Trading System(JATS):

– lebih dari 35% di atas atau 10% di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200.
– lebih dari 25% di atas atau 10% di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000;
– lebih dari 20% di atas atau 10% di bawah acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

Leave a reply

Iconomics