
20 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya akan Diperiksa Pekan Depan

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman/The Iconomics
Kejaksaan Agung akan memeriksa sekitar 20 saksi terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada pekan depan. Publik pun dipersilakan untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini hingga tuntas.
“Kami sudah sampaikan jadwal pemeriksaan. Akan ada pemeriksaan secara bertahap. Kemudian 6-8 (Januari 2020) kami memanggil sekitar 20 orang,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dikatakan Adi, pihaknya sedang mendalami kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp13,7 triliun. Dengan alat bukti yang didapatkan Kejaksaan, maka harapannya kasus ini bisa diselesaikan secara hukum sesuai aturan yang berlaku.
Adi berjanji, ketika kasus ini telah berproses kelak, maka sosok sekitar 10 orang yang dicekal akan segera terungkap. Yang pasti 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini telah dicekal.
Beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung telah mencekal mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Investasi Jiwasraya Hary Prasetyo, Heru Hidayat dari unsur swasta, Beny Tjokrosaputro dari swasta. Kemudian beberapa orang lainnya berinisial DYA, MZ, DW, GLA, ERN dan AS.
Upaya pencekalan terhadap 10 orang itu lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang diperkirakan Kejaksaan Agung merugikan negara sekitar Rp13,7 triliun.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa 3 saksi dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya ini pada Senin (30/12/2019). Mereka yang diperiksa adalah Stephanus Syam (Direktur Utama PT Trimegah), Yosep Chandra (Direktur Utama PT Prospera) dan Eldin Rizal Nasution (mantan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya).
Leave a reply
