Bank Indonesia Turunkan Giro Wajib Minimum Valas
Bank Indonesia (BI) menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing (valas) bagi bank umum konvensional (BUK) dari 8% menjadi 4%.
Kebijakan tersebut berdasarkan PADG No.22/2/PADG/2020 tentang Perubahan Ke Empat atas PADG Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).
PADG itu mulai berlaku pada 16 Maret 2020, kata Departemen Komunikasi BI dalam info terbarunya di Jakarta, Jumat (13/03/2020). Kebijakan penurunan GWM valas itu dapat meningkatkan likuiditas valas di perbankan dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut salah satu dari lima langkah kebijakan lanjutan untuk menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan, termasuk mitigasi risiko COVID-19 terhadap perekonomian.
Kelima langkah tersebut adalah meningkatkan intensitas triple intervention agar nilai tukar rupiah bergerak sesuai dengan fundamentalnya dan mengikuti mekanisme pasar. Untuk itu, BI akan mengoptimalkan strategi intervensi di pasar DNDF, pasar spot, dan pasar SBN guna meminimalkan risiko peningkatan volatilitas nilai tukar rupiah.
Kedua, menurunkan rasio GWM valas Bank Umum konvensional, dari semula 8% menjadi 4%, berlaku mulai 16 Maret 2020. Penurunan rasio GWM valas tersebut akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan sekitar US$3,2 miliar dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas.
Ketiga, menurunkan GWM rupiah sebesar 50 bps yang ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, yang dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah kegiatan ekspor-impor melalui biaya yang lebih murah. Kebijakan akan diimplementasikan mulai 1 April 2020 untuk berlaku selama 9 bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali.
Keempat, memperluas jenis underlying transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan rupiah.
Kelima, menegaskan kembali bahwa investor global dapat menggunakan bank kustodi global dan domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia.