Dirut Pertamina akan Hormati Langkah Hukum Kejagung Usut Kasus Korupsi

0
29
Reporter: Wisnu Yusep

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri mengapresiasi dan menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus korupsi di PT Pertamina.

Menurut Simon, adanya penindakan ini menjadi langkah bagi pihaknya untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang lebih baik lagi ke depan.

“Pertamina sebagai perusahaan yang terus melaksanakan kegiatan operasional dengan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabilitas yang tinggi, momentum ini juga menjadi kesempatan bagi kami untuk terus semakin mengintrospeksi diri dan tentunya melihat apabila ada area atau celah, untuk kemudian kami semakin meningkatkan tata kelola perusahaan agar jauh lebih baik ke depan,” ujar Simon kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (06/03/2025).

Diketahui, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.

Baca Juga :   Pledoi Benny Tjokro: Soal WanaArtha, JPU Memanipulasi Fakta dan Berbohong!

Para tersangka yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Kemudian, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Setelah penetapan tersangka, Kejagung berfokus melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang mendukung penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pejabat teknis pada Pertamina.

Leave a reply

Iconomics