Ditjen Pajak Sedang Finalisasi Kebijakan Pajak Transaksi Aset Kripto, Pelaku Kripto Berharap Lebih Adil dan Tertata

0
89

Pelaku industri kripto menyambut rencana kebijakan pemerintah mengenai perpajakan, yakni pengenaan pajak transaksi atas aset kripto.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih tertata dan adil untuk aset digital.

“Kami menyambut baik proses penyusunan kebijakan perpajakan aset kripto yang sedang difinalisasi DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatur industri dengan pendekatan yang inklusif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan keuangan digital,” kata Calvin dalam keterangannya.

Menurutnya, pengenaan pajak yang adil dan proporsional akan mendukung pertumbuhan industri.

Ia juga berharap agar revisi aturan perpajakan mempertimbangkan status aset kripto yang kini berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai aset keuangan, bukan lagi komoditas.

“Saat ini kripto masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dan PPh final 0,1%, sebagaimana diatur dalam PMK No. 68 dan PMK No. 81 Tahun 2024. Namun, jika kripto diperlakukan sebagai produk keuangan, maka seharusnya tidak dikenakan PPN, sebagaimana produk keuangan lainnya. Kami berharap revisi PMK No. 81 bisa mengakomodasi hal ini,” kata Calvin.

Baca Juga :   Pemerintah dan Special Mission Vehicle Pamerkan Komitmen Pengembangan Infrastruktur Berkelanjutan di AS

Ia juga menambahkan meskipun regulasi pajak kripto di Indonesia sudah cukup moderat dibandingkan negara lain, seperti Amerika Serikat yang mengenakan PPh hingga 37% atas capital gain dari aset digital, masih ada ruang untuk penyempurnaan.

“Beberapa negara seperti Thailand bahkan telah mengambil langkah progresif dengan membebaskan pajak penghasilan pribadi atas transaksi kripto lokal hingga 2029. Ini adalah sinyal bahwa pendekatan fiskal yang suportif bisa mendorong daya saing industri,” tambahnya.

Dengan kebijakan pajak yang lebih proporsional dan sistem yang diperkuat, industri aset digital di Indonesia dinilai dapat berkembang lebih sehat, transparan, dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan negara.

Belum lama ini, pada 14 Juli 2025, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI menyampaikan pihaknya sedang merencanakan dan memfinalisasi beberapa kebijakan yang terkait dengan pengenaan pajak transaksi atas aset kripto.

Leave a reply

Iconomics