Kadin Minta Tunda Kenaikan PPN 12%, Gapensi Tegas Menolak Kenaikan PPN
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang dipimpin Arsjad Rasjid meminta pemerintah untuk menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kondisi perekonomian yang berbeda dari waktu kebijakan itu dirumuskan menjadi pertimbangan Kadin untuk meminta penundaan.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menjelaskan dampak perekonomian global yang terjadi saat ini, turut mempengaruhi kondisi ekonomi nasional. Sehingga dikhawatirkan kenaikan PPN 12% akan membawa pengaruh terhadap dunia usaha dalam negeri dan tingkat daya beli masyarakat.
“Makanya kita menyuarakan untuk menunda. Menunda PPN 12%. Karena dengan keadaan dan situasi yang ada, kami menyarankan kepada pemerintah untuk mempelajari ulang PPN 12% ini,” kata Arsjad dalam konferensi pers Rapimnas Kadin Indonesia 2024 di Pullman Central Park, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Dengan melihat situasi tersebut, Arsjad mengatakan Kadin mendorong pemerintah untuk terlebih dahulu memperhatikan kondisi ekonomi nasional, sebelum menaikkan tarif PPN 12%. Arsjad juga meminta pemerintah untuk mengatasi kegiatan impor ilegal yang dinilai membawa pengaruh negatif dari sisi ekonomi.
“Karena walau bagaimana pun kita harus bisa memastikan bahwa yang namanya ekonomi domestik terjaga. Itulah yang utama untuk menjaga ekonomi kita. Domestic economy harus kita jaga. Makanya ilegal import menjadi penting dan itu menggangu ekonomi domestik kita,” sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Andi Rukman Nurdin mengatakan pihaknya dengan tegas menolak kenaikan PPN 12% yang dinilai akan mempengaruhi kondisi usaha jasa konstruksi.
Terlebih, kata Andi, hampir 87% anggota Gapensi merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang hanya memiliki modal terbatas untuk menjalankan usahanya. Oleh karena itu, Andi meminta pemerintah untum terlebih dahulu melihat situasi iklim usaha dalam negeri sebelum memutuskan kebijakan tersebut.
“Kenaikan tarif PPN ini secara langsung mempengaruhi biaya material dan jasa konstruksi, yang pada akhirnya meningkatkan harga keseluruhan proyek. Hal ini akan memberikan (dampak) para pelaku usaha konstruksi, terutama UMKM,” ucapnya.