OJK Ungkap Ada Dua Bank Syariah Baru yang Sepadan dengan BSI pada Tahun Ini

0
95

Otoritas Jasa Keuangan [OJK] mengungkapkan akan ada dua bank syariah baru hasil konsolidasi yang akan sepadan dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI.

“Kalau berdasarkan ketentuan POJK yang kita keluarkan bulan Juli 2023, sebetulnya dengan melihat itu saja pada tahun ini, mestinya akan terjadi dua bank baru. Dua konsolidasi bank syariah yang diharapkan akan mendekati ukuran BSI,” ujar Kepala Eksekuitif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di sela-sela Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Selasa (11/2).

“Saya belum bisa sebut nama banknya, tetapi bank ini yang jelas sudah memenuhi ketentuan POJK. POJK yang kita terbitkan pada Juli 2023 itu. Sekurang-kurangnya dua bank itu tahun ini akan terjadi seperti itu,” tambah Dian.

Pada Juli 2023, OJK menerbitkan POJK No.12 Tahun 2023 yang mewajibkan Bank Umum Konvensional (BUK) yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) dengan nilai aset 50% dari total nilai aset BUK induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50 triliun, wajib melakukan pemisahan UUS atau spin-off.

Pemisahaan UUS dilakukan dengan dua cara. Pertama, mendirikan Bank Umum Syariah (BUS) baru yang merupakan BUS hasil pemisahan. Atau kedua, mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang telah ada yang merupakan BUS penerima pemisahan.

Baca Juga :   OJK: Perbankan, Pasar Modal dan IKNB di DKI Jakarta Tetap Beroperasi Saat PSBB

Meski Dian tak menyebutkan identitas bank, salah satu diantaranya diperkirakan bank hasil merger antara UUS PT Bank Tabungan Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BTN dan  Bank Victoria Syariah (BVIS).

Pada awal tahun ini, BTN sudah mengumumkan mengakuisisi BVIS. Akuisisi ini dilakukan untuk merealisasikan rencana BTN memisahkan unit usaha syariahnya yang per September 2024 memiliki total aset Rp55,54 triliun. 

Sementara BVIS merupakan Bank Umum Syariah yang memiliki aset Rp3,32 triliun per September 2024.

Peta penguasaan aset perbankan syariah di Indonesia memang timpang. 

Berdasarkan statistik perbankan syariah September 2024, total aset BUS dan  UUS di Indonesia sebesar Rp895,91 triliun. Rinciannya, aset BUS sebesar Rp619,81 triliun dan UUS sebesar Rp276,12 triliun.

Dari  14 BUS dan 20 UUS, mayoritas aset perbankan syariah dikuasai oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI. Bank yang sahamnya dimiliki oleh tiga bank BUMN ini per September 2024 memiliki total aset sebesar Rp370,72 triliun, atau 41,37% dari total aset perbankan syariah.

Selain konsolidasi perbankan syariah, Dian mengatakan konsolidiasi di perbankan secara umum masih terus dilakukan.

“Konsolidasi perbankan di Indonesia ini yang dilakukan oleh OJK merupakan suatu kebijakan berkelanjutan,” ujarnya.

Baca Juga :   OJK Masih Butuh Aturan Teknis untuk Penyelenggaraan Bursa Karbon

Pada 2020, OJK menerbitkan POJK No.12 tahun 2020 yang mengatur modal minimum bank umum minimal Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2022 dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) paling lambat 31 Desember 2024.

Peningkatan modal minimum ini bertujuan untuk mendorong konsolidasi perbankan.

Dian mengatakan pemenuhan modal oleh BPD berlangsung dengan baik hingga akhir 2024.

Saat ini, OJK juga sedang mendorong adanya konsolidasi pada Bank Perekonomian Rakyat [BPR].

Konsolidasi pada BPR, kata dia, “sedang berlangsung cukup besar-besaran, sehingga nanti akan ada peningkatan kapasitas BPR dan efisiensi BPR.”

Dengan konsolidasi ini, diharapkan  “BPR akan lebih memainkan peran yang lebih optimal.”

Bahkan, tambah Dian, konsolidasi di Bank Umum pasca pemenuhan modal inti Rp3 triliun masih terus terjadi. Dalam waktu dekat, kata dia, akan ada setidaknya enam bank umum yang naik kelas dari Kelompok Bank Modal Inti [KBMI] III menjadi KBMI IV.

“Kita harapakn dalam dua tiga tahun ke depan itu sudah akan ada tambahan enam bank lagi yang akan bergeser dari KBMI  III menjadi KBMI IV. Berarti diharapkan akan ada bank dengan modal di atas Rp70 triliun itu dalam satu dua tahun ke depan itu,” ujarnya.

Baca Juga :   Lanjutkan Arahan Presiden, OJK Serahkan Penyesuaian Operasional ke Lembaga Jasa Keuangan

Berdasarkan modal inti, Bank dikelompokkan menjadi empat yaitu KBMI 1 yaitu Modal Inti sampai dengan Rp6 triliun, KBMI 2 dengan Modal Inti lebih dari Rp6 triliun sampai Rp14 triliun, KBMI 3 dengan Modal Inti lebih dari Rp14 triliun sampai Rp70 triliun dan KBMI 4 dengan Modal Inti lebih dari Rp70 triliun.

Dian mengatakan, OJK mendorong perbankan untuk terus meningkatkan kapasitas permodalannya secara sukarela mengingat Indonesia merupakan negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara dengan target pertumbuhan 8%.

Saya kira salah satu prinsip dasar untuk bagaimana suatu negara bisa tumbuh perekonomiannya secara tinggi tentu adalah berfungsi dengan baiknya sektor keuangan, termasuk perbankan di dalamnya, dalam mendorong pembiayaan yang semakin meningkat. Saya kira untuk bank, size does matter. Memang konsolidasi harus tetap kita dorong karena semakin besar bank itu, tentu akan semakin efisien dan semakin memiliki kapasitas untuk ekspansi kredit,” ujarnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics