Produk Jasa Keuangan Makin Borderless, Pengawasan Terintegrasi oleh OJK Kian Relevan

0
677
Reporter: Petrus Dabu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan semangat untuk melakukan pengawasan terintegrasi terhadap lembaga jasa keuangan mulai dari perbankan, lembaga keuangan non bank dan pasar modal. Sebelum ada OJK, pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia dan lembaga keuangan non bank dan pasar modal diawasi oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan Undang-undang No.21/2011 memberikan mandat kepada OJK untuk menegakkan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi untuk seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.

Dengan pengawasan terintegrasi ini, jelas Wimboh, jauh lebih mudah untuk mendapatkan informasi secara cepat serta akses yang mudah lintas sektoral, baik itu di pasar modal, perbankan, maupun lembaga keuangan non bank.

Selain itu, produk-produk jasa keuangan saat ini ada yang tidak mudah diidentifikasi sebaagai produk bank, pasar modal atau lembaga keuangan non bank saja alias menjadi borderless. “Ini sangat blur pada saat ini, bahkan satu produk itu berkaitan,” ujarnya dalam paparan kinerja jasa keuangan secara virtual, Kamis (27/8).

Baca Juga :   OJK Perpanjang Stimulus Covid-19 untuk Jasa Keuangan Non Bank

Wimboh mencontohkan produk asuransi yang ditawarkan melalui perbankan. Dengan pengawasan terintegrasi, jelasnya, kepala ekeskutif pengawasan perbankan dan kepala eksekutif pengawasan industri keuangan non bank yang ada di OJK saat ini, dengan sangat mudah mendiskusikan dan mendapatkan informasi produk asuransi apa yang ditawarkan melalui perbankan.

“Gampang betul, tinggal bagaimana kita melakukan mitigasi apabila ada risiko-risiko yang harus kita monitor dan harus kita mitigasi dengan cepat,” ujarnya.

Produk-produk asuransi ini, tambahnya, tanpa ditawarkan melalui perbankan akan sulit untuk bisa berkembang dengan cepat. Karena biasanya yang punya uang adalah juga yang mempunyai deposito perbankan.

Sifat terintegrasi ini, menurutnya sangat membantu OJK untuk melakukan pengawasan dan sinkronisasi kebijakan. Apalagi, banyak sekali produk-produk yang dijual atau dikelola oleh Manager Investasi dan dibeli oleh perusahaan asuransi dan juga ada yang dijual oleh perbankan.

Bahkan apabila ada pembelian-pembelian terkait dengan valuta asing yang tentunya melibatkan investor dari luar negeri, OJK bisa dengan mudah melihat itu di kustodian dimana itu adalah area pengawasan pasar modal dan transaksinya ada di perbankan.

Baca Juga :   Proses PKPU Jalan Terus, Nasabah Kresna Life Minta OJK Tunjukkan Taringnya Seperti Arahan Presiden

“Ini merupakan bentuk integrasi dan sinergi pengawasan yang barang kali tidak pernah terjadi apabila tidak dalam koridor pengawasan terintegrasi yang dilakukan oleh OJK,” ujarnya.

Selain itu, perizinan juga ada yang lintas sektoral. Misalnya, ada bank mempunyai perusahaan asuransi. Izin perusahaan asuransi harus mendapatkan persetujuan dari otoritas perusahaan induknya dimana perusahaan induknya adalah bank. OJK sendiri saat ini memiliki komite terintegrasi yang memudahkan dalam perizinan lintas sektor.

“Ini memudahkan untuk bersinergi dan berkomunikasi mengenai bagaimana analisis perizinan yang terintegrasi,” ujarnya.

 

Tagsojk

Leave a reply

Iconomics