RUPSLB bankjatim Merestui Penyertaan Modal ke Bank Banten untuk Pembentukan KUB
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2024 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) menyetujui penyertaan modal ke PT BPD Banten Tbk (Bank Banten).
Penyertaan modal tersebut merupakan satu dari structured investment Perseroan dan sebagai bagian atas proses pembentukan Kelomok Usaha Bank [KUB] sebagaimana di maksud dalam POJK nomor 12/POJK.03/2020.
Pemegang saham menegaskan pembentukan KUB merupakan aksi korporasi yang wajib dilakukan untuk membantu BPD-BPD yang memiliki modal inti minim.
Sebelumnya, bankjatim sudah proses KUB dengan Bank NTB Syariah dan Bank Lampung.
“Sekarang kita juga sedang berproses dengan Bank Banten. Ini amanah dari Mendagri dan Alhamdulillah Jawa Timur bisa membantu provinsi lain lewat aksi korporasi KUB,” ujar Adhy Karyono, Pj. Gubernur Jawa Timur yang mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku pemegang saham pengendali, dalam RUPSLB Tahun 2024, Kamis (26/9).
Direktur Keuangan, Treasury & Global Services bankjatim Edi Masrianto menambahkan bankjatim dan Bank Banten telah melakukan penandatanganan MoU tentang Rencana Kerjasama Bisnis dan Pembentukan KUB serta Perjanjian Kerahasiaan (Non Disclosure Agreement) tentang Pertukaran Informasi Dalam Rangka Rencana Kerjasama Bisnis Dan Pembentukan KUB. Untuk tahapan selanjutnya akan dilakukan proses due diligence.
”bankjatim dan Bank Banten dalam pemenuhan POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum telah melakukan komunikasi dan penjajakan dalam hal kerjasama terkait sinergitas bisnis produk dan jasa perbankan,” ujar Edi.
Sebelumnya, dalam RUPS Tahun Buku 2022 dan RUPS Tahun Buku 2023, pemegang saham telah menyetujui Aksi Korporasi Perseroan terhadap 2 BPD, yaitu Bank NTB Syariah dan Bank Lampung.
Untuk Bank NTB Syariah, bankjatim telah mendapatkan persetujuan Penyertaan Modal kepada Bank NTB Syariah sebesar Rp 100 miliar dari OJK pada 5 Juli 2024.
Kemudian, bankjatim telah melakukan transaksi penyertaan modal kepada Bank NTB Syariah pada 16 Agustus 2024 dan saat ini sedang mempersiapkan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) bagi Calon PSP Bank NTB Syariah dalam skema KUB.
Sementara itu, papar Edi, untuk Bank Lampung, telah dilaksanakan Studi Kelayakan serta Due Diligence atau uji tuntas di bidang Keuangan, Perpajakan, Hukum dan Teknologi Informasi. Kemudian saat ini sedang dilakukan pembuatan Laporan Keuangan Audited dan Laporan Proforma per Juni 2024 oleh Kantor Akuntan Publik dan Penilaian Harga Saham oleh Kantor Jasa Penilai Publik.
”Kami sedang dalam proses finalisasi Perjanjian Pemegang Saham (Shareholder Agreement) antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Bank Jatim,” ungkap Edi.
Dalam RUPSLB ini, pemegang saham juga membahas perubahan anggaran dasar yang berkaitan dengan Unit Usaha Syariah bankjatim sesuai dengan POJK No. 12 tahun 2023. bankjatim kini tengah berupaya agar UUS bankjatim bisa semakin kuat dan ke depannya dapat berkembang menjadi Bank Syariah sendiri.
”Tentu semuanya berharap UUS bankjatim bisa naik cepat dengan ekositem yang terbangun karena peluangnya besar,” ujar Adhy Karyono, Pj. Gubernur Jawa Timur.
Direktur Utama bank jatim Busrul Iman menjelaskan terdapat dua perubahan anggaran dasar perseroan yang diusulkan.
Pertama, di Pasal 16 ayat 1 tentang tugas & wewenang direksi. Saat ini pasal tersebut berbunyi Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Perseroan dan pengembangan Unit Usaha Syariah. Kedua, Pasal 19 ayat 2 poin D tentang tugas & wewenang Dewan Komisaris. Kini, pasal tersebut berisi Dewan Komisaris membantu dan mendorong usaha pembinaan dan pengembangan perseroan serta pengembangan Unit Usaha Syariah.
Sampai Agustus 2024, asset bankjatim telah mencapai Rp 103,19 triliun. Untuk penyaluran kreditnya sendiri berada di angka Rp 60,65 triliun. Kemudian, Dana Pihak Ketiga mencapai Rp 82,34 triliun dan laba sebesar Rp 788 miliar.