Indef: Indonesia Sebaiknya Deklarasi sebagai Negara Berkembang

0
516
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mendesak pemerintah untuk mendeklarasikan Indonesia sebagai negara berkembang. Selain untuk mendapatkan akses di World Trade Organization (WTO) untuk tujuan perjanjian Subsidies and Countervailing Measures (SCM), dari sisi produk domestik bruto (PDB) per kapita belum mendukung.

“Sebaiknya deklarasikan diri sebagai negara berkembang, bukan sebagai negara maju,” kata Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (27/2).

Dikatakan Tauhid, meski share ekspor Indonesia sudah mencapai 0,9% dari ekspor dunia dan merupakan anggota organisasi multilateral G-20, Indonesia belum bisa dimasukkan sebagai negara maju. Indonesia dinilai belum termasuk negara maju baik dari angka PDB maupun indikator kesejahteraan lainnya.

Justru dengan deklarasi sebagai negara berkembang, kata Tauhid, Indonesia bisa mendapat akses untuk memprotes atau menilai kebijakan Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Sebab, selepas keputusan memasukkan Indonesia sebagai negara maju, maka akan diterapkan prinsip hukum Countervailing Duty (CVD).

“Implikasi dari hukum CVD yang sebelumnya mendapatkan keringanan penyediaan subsidi hingga 2% dan volume standar impor yang diabaikan akan dihapuskan. Dampaknya adalah pihak USTR akan melakukan penyelidikan atas berbagai produk impor Indonesia serta akan melakukan tindakan balasan yang akan ditentukan kemudian,” kata Tauhid.

Baca Juga :   Reshuffle Kabinet, Hanya Menteri ATR/BPN yang Pasti, Siapa Pengganti Sofyan Djalil?

Menurut Tauhid, sejumlah negara lain juga pernah mengalami kasus yang sama seperti Indonesia. Namun, setelah mendeklarasikan sebagai negara berkembang, negara tersebut mendapat akses SCM ke WTO.

“Albania, Armenia, Georgia, Kazakhstan, Republik Kirgistan, Moldova, Montenegro, Makedonia Utara, dan Ukraina telah berhasil mendapatkan pengakuan tersebut,” kata Tauhid menambahkan.

Di samping itu, Tauhid juga meminta pemerintah untuk memprotes langsung pihak AS karena kebijakannya itu. Apalagi dampak kerugian yang ditimbulkan kebijakannya tersebut cukup berpengaruh bagi perekonomian Indonesia seperti ekspor, industri hingga tenaga kerja di industri-industri terkait.

Lalu, Indonesia pun perlu bekerja sama dengan negara-negara berkembang lainnya yang juga dirugikan kebijakan tersebut. Dengan demikian, bisa ada kekuatan untuk memprotes status baru tersebut dalam persidangan WTO selanjutnya.

“Perlunya mendorong fair trade dalam persidangan WTO sehingga dapat keadilan bagi Indonesia sebagai negara berkembang yang berhadapan dengan negara lainnya, khususnya negara maju,” kata Tauhid.

Sebelumnya, USTR mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang dan ditetapkan sebagai negara maju oleh USTR.

Leave a reply

Iconomics