Anggota Komisi VIII Ini Minta PBNU Tidak Ikut Campur soal Pansus Angket Haji di DPR

0
17
Reporter: Wisnu Yusep

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diminta tidak ikut urusan politik dengan menuding Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR menyerang lembaga keagamaan tersebut. Apalagi pembentukan Pansus Angket Haji 2024 bukan untuk menyerang PBNU, tapi murni dalam rangka perbaikan manajemen haji.

“Urusan (Pansus) Angket Pansus Haji 2024 adalah urusan kerja DPR dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama,” kata anggota Komisi VIII Maman Imanulhaq di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (29/7).

Penegasan tersebut, kata Maman, sekaligus membantah pernyataan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf yang menuding urusan Pansus Angket Haji 2024 untuk menyerang PBNU. Hak angket yang digulirkan DPR merupakan hak parlemen untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji tahun 2024 yang dinilai bertentangan dengan perundangan.

Hadirnya Pansus Angkt, kata Maman, sesuai konstitusional resmi yang dilindungi undang-undang untuk menunjang kerja parlemen dalam melakukan pengawasan dan perbaikan kerja eksekutif. “Apalagi Pansus Angket Haji 2024 ini telah disetujui seluruh fraksi di Senayan,” kata Maman.

Baca Juga :   Ketua DPR: Masa Reses Momentum Anggota DPR Utamakan dan Serap Aspirasi Rakyat

“Pansus haji itu formal, resmi dan konstitutif. Tidak ada urusan dengan pribadi-pribadi atau PBNU,” Maman menambahkan.

Pembentukan Pansus Angket Haji 2024, kata Maman, untuk memastikan peningkatan pelayanan haji pada masa mendatang. Karena itu, PBNU justru perlu berterima kasih atas adanya Pansus Angket haji tersebut.

Di samping itu, kata Maman, latar belakang pembentukan Pansus ini karena adanya sederet persoalan haji pada tahun 2024 ini. Di antaranya pembagian kuota haji oleh Kemenag yang tidak seusai dengan penetapan yang diketok pemerintah dan DPR, serta soal pelayanan jemaah haji Indonesia pada saat Armuzna yang dianggap buruk.

Namun demikian, Pansus Angket haji yang telah diketok itu pun hingga saat ini belum berjalan. Pasalnya, pembentukan Pansus Angket haji tersebut dibentuk menjelang anggota DPR menjalani reses, sehingga rapatnya belum berjalan.

Sebelumnya, Pansus Angket haji sudah menggelar rapat untuk menentukan pimpinan. Namun, rapat tersebut batal digelar hingga saat ini.

Soal ini, anggota Pansus Haji Luluk Nur Hamida mengatakan, belum terselenggaranya rapat Pansus karena kebanyakan anggota DPR yang menjadi anggotanya sedang reses. “Karena teknis saja, lagi reses, nanti kita update,” kata Luluk.

Baca Juga :   Revisi Perpres Dilakukan agar Penyaluran BBM Bersubsidi Tepat Sasaran

Rapat paripurna DPR pada 9 Juli lalu menyetujui pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji. Pembentukan Pansus itu beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku yang terdiri atas Fraksi PDI Perjuangan (7 orang), Partai Golkar (4 orang), Partai Gerindra (4 orang), Partai Nasdem (3 orang), Partai Demokrat (3 orang), PKS (3 orang), PAN (2 orang), dan PPP (1 orang).

Leave a reply

Iconomics