Anggota Komisi XI Ini Dorong OJK Awasi Pelaksanaan Aturan Asuransi Unit Link
![Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin](https://the-iconomics.storage.googleapis.com/wp-content/uploads/2020/05/18134338/Anggota-Komisi-XI-DPR-Puteri-Komarudin-905x613.jpg)
Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin/Golkarpedia
Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi pelaksanaan aturan asuransi unit link. Dorongan ini buntut dari banyaknya aduan masyarakat terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) atau unit link.
Sesuai Surat Edaran (SE) OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Paydi, yang berlaku sejak 14 Maret 2022, kata Puteri, unit link perlu dievaluasi untuk melihat efektivitas pengaturan yang memuat kebijakan tersebut. karena itu, OJK dinilai perlu secara serius mengawasi pelaksanaannya sehingga tidak terjadi lagi penyimpangan.
Begitu juga dengan perusahaan asuransi, kata Puteri, agar dapat menyampaikan hal-hal apa saja yang perlu diperbaiki dari aturan tersebut. “Kita masih sering dengar aduan dari korban asuransi ini yang meminta uangnya kembali. Bahkan, hal ini juga sempat jadi sorotan Bapak Presiden pada awal tahun kemarin,” kata Puteri dalam keterangannya pada Jumat (31/3).
Puteri mengatakan, ketentuan dalam surat edaran juga bertujuan untuk memperkuat pengaturan terdahulu untuk memperbaiki persoalan yang masih terjadi, terutama mengenai praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset Paydi. “Memastikan agar pemegang polis unit link betul-betul memahami karakteristik asuransi yang dibeli. Karena ini produk yang rumit dipahami bagi masyarakat awam,” ujar Puteri.
Kemudian, lanjut Puteri, OJK juga perlu mengawasi perusahaan asuransi dalam mengelola aset Paydi. Soalnya, pengelolaan aset itu perlu dilakukan secara hati-hati, sehingga dapat mencegah timbulnya sengketa maupun penyalahgunaan.
“Mulai dari publikasi nilai aset bersih secara harian, laporan nilai tunai pada setiap pemegang polis, hingga laporan perkembangan masing-masing subdana,” ujar Puteri.
Masih kata Puteri, OJK dan perusahaan asuransi untuk terus meningkatkan literasi keuangan di sektor perasuransian yang secara persentase masih berada di kisaran 31,72% secara nasional. Hal itu, masih menjadi salah satu faktor yang menimbulkan banyaknya korban asuransi di Indonesia.
“Tak terkecuali dari produk unit link yang memang sangat kompleks. Sehingga, kita tidak hanya perlu diperbaiki dari segi aturan, tetapi juga dari segi literasi pemegang polis,” tuturnya.