DPR Belum Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Alasan dari Puan Maharani

Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus (kiri), Mensesneg Pratikno (tengah), Ketua DPR Puan Maharani (kanan)/Iconomics
Iconomics - DPR belum membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset meski Presiden Joko Widodo sudah menyerahkan surat presiden (Surpres) untuk RUU tersebut ke parlemen. Alasan DPR belum membahasnya karena Komisi III yang mendapat penugasan masih menyelesaikan RUU yang lain.
Ketua DPR Puan Maharani menuturkan, sesuai dengan tata tertib, maka setiap komisi teknis hanya dapat membahas 2 RUU dalam setahun. “Jadi DPR sekarang ini fokus untuk bisa menyelesaikan RUU yang ada di setiap komisi, setiap tahun maksimal 2, sesuai dengan tata tertibnya,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Jika komisi yang ditugaskan sudah menyelesaikan setidaknya 1 RUU, kata Puan, maka dipersilakan untuk membahas yang lainnya. Dengan demikian, setiap rancangan peraturan yang dibahas dapat sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur sebelumnya.
“Jadi lebih kita fokus dulu dengan RUU yang sedang dibahas di komisi masing-masing, sehingga fokus pembahasannya,” ujar Puan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah telah mengirimkan Surpres dan lampiran draf RUU Perampasan Aset ke DPR. “Pemerintah sekarang karena DPR sudah setuju masuk (Prolegnas) prioritas tahun 2023, maka pemerintah per tanggal 4 Mei 2023, Presiden (Joko Widodo) sudah mengeluarkan 2 surat,” kata Mahfud.
Selain mengirimkan Surpres Nomor R22/Pres/05/2023, kata Mahfud, pemerintah juga telah mengirimkan 1 surat tugas dengan Nomor B399/M/B/HK/0000/05/2023 tentang siapa yang nantinya akan ditugaskan untuk membahas bersama DPR.
“Ada 4 pejabat setingkat menteri, yaitu 2 orang menteri, 1 Menko Polhukam, yang kedua menteri Hukum dan HAM, yang ketiga pejabat setingkat menteri adalah jaksa agung, yang keempat pejabat setingkat menteri adalah kapolri,” kata Mahfud.
Dengan begitu, kata Mahfud, pihaknya berharap RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas pemerintah bersama DPR pada masa sidang yang akan datang. Hadirnya RUU Perampasan Aset dapat memberikan suatu payung hukum baru bagi penegakan kasus korupsi di Indonesia.
“Koruptor itu hanya takut miskin, bukan takut dihukum. Kalau ada undang-undang perampasan aset ini, Insya Allah. Saya kira paling lama 2 kali masa sidang, kalau menurut saya,” ujar Mahfud.