Fraksi-Fraksi di DPR Diminta Beri Pandangan soal RAPBN 2023 Pekan Depan

0
644
Reporter: Rommy Yudhistira

Tiap-tiap fraksi diminta memberi pandangan atas materi yang disampaikan pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

Keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 167 Ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib yang mengatur tentang pandangan fraksi atas materi yang disampaikan pemerintah sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dalam rapat paripurna DPR.

“Akan dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2022. Oleh karena itu kami mohon kepada seluruh fraksi agar dapat menyiapkan pandangan fraksinya masing-masing.” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/5).

Sementara itu dalam keterangan pengantarnya, Menkeu Sri Mulyani menuturkan, bahwa KEM PPKF tahun anggaran 2023 disusun berdasarkan beberapa pertimbangan yang menjadi pembeda dari RAPBN tahun sebelumnya.

Pertama, kata Sri Mulyani, KEM PPKF 2023 disusun di masa pandemi Covid-19 yang telah memasuki tahun ketiga, dan diharapkan dapat memasuki tahap transisi ke periode endemik serta normal baru. Atas dasar tersebut, KEM PPKF 2023 dirancang searah dengan tahap transisi guna mengantisipasi perubahan baru yang muncul akibat terjadinya Covid-19 dan pasca-Covid-19.

Baca Juga :   Politikus Gerindra Minta Pemerintah Kaji Ulang Permenaker tentang JHT

Kedua, penyusunan KEM PPKF 2023 disusun dalam kondisi lingkungan global yang sedang bergejolak dan mengakibatkan ketidakpastian ekonomi yang terbilang tinggi. Sri Mulyani mengatakan, terdapat dua tantangan besar yang harus dihadapi yakni lonjakan inflasi global imbas dari kenaikan harga komoditas akibat tensi geopolitik yang memanas dan percepatan pengetatan kebijakan moneter global khususnya di Amerika Serikat yang meningkatkan kenaikan suku bunga.

Ketiga, KEM PPKF 2023 disiapkan sebagai baseline baru kebijakan makro ekonomi fiskal setelah pemberlakukan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 yang mengatur dan menangani kondisi pandemi. Dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 disebutkan bahwa defisit APBN harus kembali di bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB) pada 2023 ini. Di samping itu, skema dukungan pembiayaan dari Bank Indonesia melalui burden sharing yang berakhir pada tahun ini.

“Strategi untuk KEM PPKF 2023 difokuskan pada peningkatan kualitas SDM, akselerasi pembangunan infrastruktur, memantapkan reformasi birokrasi dan simplifikasi regulasi, revitalisasi industri, dan pembangunan ekonomi hijau,” kata Sri Mulyani.

Leave a reply

Iconomics