Komisi III Pertanyakan Kewenangan Mahfud Umumkan soal Transaksi Rp 347 T

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani/Iconomics
Keberadaan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah merumuskan arah kebijakan dan strategi pencegahan. Juga tidak lupa melakukan pemberantasan pencucian uang.
Karena itu, kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani, posisi Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) dalam Komite tersebut sebagai ketua. Itu sebabnya, Mahfud semestinya bergerak sesuai dengan kewenangannya sebagai ketua Komite sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 117 Tahun 2016 sebagai pelaksanaan dari Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Tugas lainnya, sambung Arsul, pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah kebijakan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; pengkoordinasian langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan hal-hal lain yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, termasuk pendanaan terorisme; pemantauan dan evaluasi penanganan serta pelaksanaan program, dan kegiatan sesuai arah kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Berdasarkan itu, kata Arsul, tidak ada fungsi Komite untuk mengumumkan hal-hal yang dinilai rahasia kepada publik. Termasuk transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang sebelumnya disampaikan Mahfud secara langsung dalam keterangan resminya.
“Jadi ini saya tanpa mengurangi rasa hormat saya ingin menyampaikan kepada Pak Menko (Mahfud) dan seluruh yang menjadi anggota tim, tidak ada kewenangannya di sini untuk mengumumkan,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
Meski demikian, kata Arsul, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010, PPATK diberikan pengecualian untuk menyampaikan hal-hal yang dianggap rahasia hanya kepada presiden dan DPR. Karena itu, PPATK diminta memperbaiki komunikasi terhadap publik agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Jadi kalau disampaikan kepada DPR, di ruangan ini, terbuka, itu bisa merupakan pengecualian. Ini ke depan saya kira harus diperbaiki sehingga tidak terjadi gaduh-gaduh terus. Menteri satu dengan yang lain berbantah-bantahan. Saya harus mengingatkan ini walaupun koalisi pemerintahan,” ujar Arsul.
Masih kata Arsul, untuk mendalami polemik yang menjadi perhatian publik itu, Komisi III memutuskan untuk menjadwalkan ulang agenda rapat kerja bersama Mahfud MD dan juga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota Komite tersebut.
“Kalau anggota Komite Nasional TPPU (Sri Mulyani), maka kita mengundang atas dasar Komite Nasional TPPU. Rapat selanjutnya untuk PPATK tanggal 11 April (2023), tanggal 29 Maret (2023) itu dengan ketua Komite Nasional TPPU, Pak Menko (Mahfud). Beliau (Kepala PPATK Ivan Yustiavandana) juga hadir tetapi sebagai sekretaris Komite Nasional TPPU,” kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.