Komisi V Minta Kementerian PUPR Tidak Ambil Material dari Wadas untuk Waduk Bener

0
203
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi V DPR mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyelesaikan permasalahan di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah terkait pembangunan Waduk Bener. Penyelesaian masalah tersebut diharapkan dapat selesa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Komisi V Lasarus mengatakan, pihaknya juga meminta jajaran Kementerian PUPR untuk tidak mengambil material di sekitar wilayah penduduk Desa Wadas yang menolak penambangan tersebut.

“Apakah Wadas ini masuk ke dalam daerah genangan atau bukan ini Pak Dirjen (Sumber Daya Air Kementerian PUPR Jarot Widyoko)? Kalau memang jaraknya 10 kilometer, dan masyarakat di situ tidak bisa, ya ambil material di tempat lainlah, kenapa jadi riuh begini. Ini saran saya,” kata Lasarus di Kompleks Parlemen, Selasa (15/2).

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Jarot Widyoko mengatakan, pembangunan Waduk Bener merupakan salah satu bagian dari proyek strategis nasional (PSN). Beberapa lahan yang ada di tubuh, genangan, dan quarry waduk sudah dibebaskan. Dan daerah yang masuk dalam konstruksi genangan dan tubuh waduk terdapat 4.659 bidang tanah dengan 85% yang sudah terbayar.

Baca Juga :   Panja Komisi XI Setujui Pengeluaran RATBI dan RPCT Periode 2024

Sedangkan yang berada di Desa Wadas, kata Jarot, terdapat total 579 bidang tanah. Pihak yang setuju kurang lebih 376 bidang tanah dan sudah dilakukan pengukuran lahan sejumlah 318 bidang. Sementara, untuk pihak yang tidak setuju kurang lebih terdapat 94 bidang dan tidak dilakukan pengukuran lahan.

“Sedangkan yang 100 kurang lebih, 2 itu abu-abu dan itu juga tidak diukur. Desa Wadas bukan berada di daerah genangan jaraknya 10 kilometer, ini untuk pengambilan quarry. Jadi ini yang akan diukur hanya yang setuju 376. Informasi yang bapak (ketua Komisi V) akan segera ditindaklanjuti,” ujar Jarot.

Sejauh ini, kata Jarot, penambangan di Desa Wadas belum dilakukan, karena masih dalam tahap tahap pengukuran bidang lahan yang ada di sekitar rencana penambangan material. Dan ini nantinya akan digunakan untuk pembangunan Waduk Bener.

“Jadi ini belum ada proses penambangan dan lain-lain di daerah Wadas, ini sekedar informasi untuk yang di Bendungan Bener,” kata Jarot.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menangkap 64 orang sebagai buntut dari kericuhan yang terjadi saat pengukuran lahan untuk tambang batu andesit di Desa Wadas. Kericuhan itu terjadi karena sebagian warga Wadas menolak lahan mereka dijadikan tambang batu andesit untuk keperluan Waduk Bener, Purworejo.

Leave a reply

Iconomics