Menko Mahfud MD Pastikan Surpres RUU Perampasan Aset akan Dikirim ke DPR Pasca Lebaran

0
186
Reporter: Rommy Yudhistira

Iconomics - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah memasuki tahap terakhir di pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset sudah memasuki tahap final di tingkat pemerintah.

Mahfud memastikan bahwa sesudah Hari Raya Idulfitri 2023, RUU tersebut akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga surat presiden (surpres) sudah dapat diserahkan ke DPR.

“Naskah RUU sudah selesai semua, substansinya sudah disisir, yang typo juga sudah disisir. Mudah-mudahan tidak lama sesudah Lebaran itu pada pekan pertama sudah dikirim surpresnya,” kata Mahfud seusai meninjau pusat kendali operasi ketupat 2023 di KM 27 Tol Jakarta-Cikampek, Cikampek, Jawa Barat, Selasa (18/04/2023).

Mahfud meminta seluruh pihak untuk bersama-sama memantau proses pembentukan RUU Perampasan Aset yang nantinya akan dibahas pemerintah bersama DPR dalam masa sidang berikutnya.

“Nanti saudara ikuti pembahasannya di DPR, karena kalau masuk ke situ sekarang, kontroversinya muncul lagi. Ada orang yang takut, ada dan sebagainya. Nanti semuanya kita atur,” tuturnya.

Baca Juga :   Wamenkumham Sebut RUU Perampasan Aset Memasuki Tahap Final

Sementara itu, mantan Hakim Agung (MA) Gayus Lumbuun berpendapat bahwa keberadaan RUU Perampasan Aset sangat penting dan dibutuhkan untuk mengatasi persoalan yang ada saat ini. Menurutnya, para pelaku kejahatan tidak akan jera hanya dengan hukuman fisik, jika tidak disertai dengan penyitaan aset.

Atas dasar tersebut, Gayus mendorong agar pelaksana perampasan aset dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, atau lembaga peradilan lainnya. Menurut Gayus, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak bisa menjadi lembaga yang melaksanakan tugas tersebut, lantaran sifatnya hanya memberikan informasi dari hasil temuan yang didapatkan PPATK.

Di sisi lain, perampasan aset menjadi hal yang sensitif karena menyangkut dengan persoalan hak asasi manusia, yang mana seseorang belum dinyatakan bersalah sebelum diputus oleh pengadilan.

“Memang PPATK berguna bagi penegakan hukum, tapi tidak semua yang berhubungan dengan penegakan hukum adalah penegak hukum,” kata Gayus dalam keterangan tertulis pada Senin (17/04/2023).

Leave a reply

Iconomics
Close