Panja Komisi VI Fokus Benahi Tata Kelola Timah, Pakar Pidana Soroti Kerugian Lingkungan yang Fantastis

0
48
Reporter: Wisnu Yusep

Panitia Kerja (Panja) Timah Komisi VI DPR akan fokus menangani tata kola timah dan tambang ilegal di Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Tata kelola timah dan tambang dinilai perlu segera dibenahi mengingat karena masalahnya sudah terjadi sejak masa penjajahan Belanda.

Wakil Ketua Komisi VI Muhammad Sarmuji menyatakan hal tersebut ketika menerima menerima masukan dari para ahli yang diundang Panja Timah pada Kamis (13/6) kemarin. Menurut Sarmuji, hasil tambang timah itu juga menghasilkan mineral termasuk bahan baku nuklir.

“Disebutkan pula ada mineral yang bisa dijadikan bahan baku nuklir, itu menjadi sangat berarti dan harus diperhatikan. Bumi dan isinya itu betul-betul diperuntukkan untuk kemakmuran rakyat,” kata Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6).

Sarmuji mengatakan, Panja Timah tidak ingin masuk dalam persoalan hukumnya yang kini sudah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menyeret sejumlah orang termasuk mantan petinggi PT Timah Tbk. Panja hanya akan fokus membenahi tata kelola timah dari hulu hingga hilir.

Baca Juga :   Disahkan Jadi UU, Ini 5 Ruang Lingkup RUU PPSK yang Perlu Kita Ketahui, Apa Saja?

“Tugas kita membenahi tata kelola terutama kaitannya dengan BUMN, seperti PT Timah dan Mind Id,” Sarmuji menambahkan.

Sebelum memanggil para pakar dan ahli soal pertambangan, kata Sarmuji, Panja Timah sudah meminta keterangan dari PT Timah, pihak-pihak terkait dalam bisnis timah di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Babel, aktivitas ekspor timah sudah tidak pada Februari 2024 sehingga nilai ekspor daerah itu turun hingga 37,02%.

Berdasarkan data BPS itu pula, kata Sarmuji, nilai ekspor Babel pada Februari 2024 sebesar US$ 18,76 juta atau turun 37,02% dibandingkan bulan sebelumnya US$ 29,79 juta.

Sementara itu, pakar pidana pencucian uang Yenti Garnasih justru mempertanyakan langkah Kejagung yang baru menangani kasus pertambangan ini. Sebab, melihat sejarah karut-marut pertambangan sudah terjadi sejak zaman Sriwijaya.

“Ini perhitungan Rp 271 triliun dari perhitungan sejak kapan. Kalau melihat dari pernyataan salah satu kuasa hukum tersangka bahwa ini perhitungan kerugian negara sejak zaman Sriwijaya. Kerusakan Babel itu sudah terjadi sejak zaman Sriwijaya,” kata Yenti di tempat yang sama.

Baca Juga :   PPATK Temukan Rp 1 Triliun Hasil Kejahatan Lingkungan Masuk Parpol

Pertambangan di Babel di antaranya timah itu, sambung Yenti, merupakan masalah yang sudah terjadi sejak lama dan merugikan masyarkat serta lingkungan. “Kenapa korupsi timah dan TPPU tidak ditegakkan dengan baik, tetapi ketika berbicara korupsi timah dan TPPU itu bicaranya sudah di hilir. Seharunya kita bicara yang di atas, yang nanti itu adalah tata kelola,” kata Yenti.

“Yang terutama kita harus mengevaluasi, karena ini adalah kasus yang paling besar, karena mencapai hingga Rp 300 triliun berdasarkan perhitungan BPKP dan Rp 271 triliun dari perhitungan kerugian ekeologi, yang itu kemudian ditolak dan ekologi sejak kapan.”

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics