Panja RUU PPSK Tawarkan 2 Alternatif Pengawasan Koperasi, Ini Jawaban Kemenkop
Rapat Panja RUU PPSK Komisi XI DPR soal pengawasan koperasi/Iconomics
Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Komisi XI DPR menyebut pengawasan koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan sepenuhnya dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari Kemenkop UKM soal 2 alternatif yakni pertama, pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) tertutup atau close loop dan terbuka atau open loop berada di bawah OJK. Alternatif kedua, Kemenkop UKM menaungi KSP close loop dan KSP open loop.
“Syarat dan ketentuan tentang koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan ditetapkan dengan peraturan menteri Koperasi dan UKM. Ketentuan mengenai norma, standar prosedur, dan kriteria dalam mengawasi sebagaimana dimaksud ditetapkan lebih lanjut melalui peraturan OJK,” kata Ketua Panja RUU PPSK Komisi XI DPR Dolfie O.F.P. di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12).
Dalam formulasi tersebut, kata Dolfie, koperasi dalam sektor jasa keuangan adalah koperasi yang bertindak sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. “Kegiatan dalam sektor jasa keuangan adalah kegiatan perbankan, usaha perasuransian, pasar modal, dana pensiun, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan peraturan perundang-undangan sebagai kegiatan di sektor jasa keuangan,” kata Dolfie.
Dolfie melanjutkan, rekomendasi dan penetapan dari Kemenkop UKM berupa surat penetapan dan pengajuan pengawasan kepada OJK terhadap koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan. Ketentuan yang dimaksud meliputi permodalan, penempatan dana, investasi, pembinaan keuangan, penerapan prinsip-prinsip kehati-hatian, tata kelola, pelaporan dan pemeriksaan keuangan, mitigasi risiko, dan ketentuan norma, standar, prosedur, serta kriteria yang lazim digunakan oleh sektor jasa keuangan atau regulator sektor jasa keuangan sejenis, baik domestik maupun internasional.
“Ini kita ingin merangkum dari cara pikir yang alternatif 2 tadi, bahwa masih ada kekurangan, nanti disempurnakan. Begitu kira-kira,” ujar Dolfie.
Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya secara prinsip setuju dengan formulasi tersebut. Hanya, agar koperasi sebagai suatu entitas bisnis mendapatkan dukungan untuk masuk ke berbagai lapangan usaha.
“Ini juga yang menjadi pertimbangan kemarin ketika UU No. 17 Tahun 2012 dibatalkan MK. Karena tersirat bahwa ada pembatasan terhadap entitas bisnis koperasi masuk ke lapangan usaha. Di berbagai negara, ini koperasi juga masuk ke dalam berbagai lapangan usaha. Rabobank itu juga berbadan hukum koperasi,” ujar Ahmad.
Berdasarkan itu, kata Ahmad, koperasi bisa saja menjadi bank, dan bergerak di sektor-sektor lapangan usaha yang berbadan hukum koperasi. Akan tetapi, terhadap koperasi yang melaksanakan kegiatan itu, maka pengawasannya perlu dilakukan otoritas yang berhubungan dengan kegiatan bisnis tersebut.
“Inilah sesuai amanat dari konstitusi kita bahwa koperasi sebagai entitas bisnis yang diharapkan sebagai sokoguru perekonomian, ini tentu saja juga harus mendapatkan ruang. Artinya prinsip di poin ini kami setuju, bahwa pengawasan koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan lain dilakukan oleh OJK. Dan poin-poin berikutnya kami setuju juga,” tutur Ahmad.