Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakpus dan Minta Tunda Pemilu 2024

0
395
Reporter: Rommy Yudhistira

Iconomics - Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan registrasi nomor perkara 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada Selasa (4/4) kemarin. Dalam situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Partai Berkarya menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Partai Berkarya menuntut 8 poin atas gugatannya terhadap KPU. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Ketiga, menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Keempat, menghukum tergugat agar memasukkan penggugat sebagai partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota tahun 2024.

Baca Juga :   ASN Khususnya Sektor Pendidikan Diingatkan untuk Netral di Pemilu 2024 demi Stabilitas Politik

Kelima, menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota tahun 2024 atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Keenam, menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dengan rincian sebagai berikut; a. kerugian materiil yang diderita penggugat adalah Rp 215 miliar; b. kerugian immateriil yang diderita penggugat adalah sebesar Rp 25 miliar. Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp 240 miliar.

Ketujuh, menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Kedelapan, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

“Apabila yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” tertulis dalam gugatan.

Leave a reply

Iconomics
Close