Pelaku UMKM Dinilai Kurang Dapat Sosialisasi soal KUR
Para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dinilai masih membutuhkan sosialisasi soal kredit usaha rakyat (KUR). Pasalnya, umumnya pelaku UMKM menilai program KUR milik pemerintah yang dikelola bank badan usaha milik negara (BUMN) dengan suku bunga 0,5-0,6% dan plafon kredit Rp 50 juta bisa diterima tanpa menggunakan agunan.
“Tetapi kenyataannya tetap saja aturan perbankan tetap ditempuh, dengan ada agunan, kemudian dengan tidak ada kena SLIK (Sistem Laporan Informasi Keuangan) atau rapor merah dalam perbankan sehingga tetap itu ditempuh,” kata anggota Komisi XI DPR Satori dalam keterangannya ketika berkunjung ke Sumatera Selatan, Kamis (28/10).
Karena itu, kata Satori, perbankan sebagai pihak yang memberikan KUR untuk mensosialisasikan program tersebut kepada masyarakat. Dengan demikian, tidak ada lagi masyarakat yang tidak bisa menikmati program KUR lantaran kurangnya sosialisasi dari perbankan.
“Jangan sampai prosesnya sengaja dibuat-buat atau giliran sudah diajukan fasilitas KUR-nya habis, sehingga masyarakat kecewa,” ujar Satori.
Selain itu, kata Satori, masyarakat juga perlu senantiasa menyiapkan segala permohonan dalam pengajuan KUR agar bisa menikmati fasilitas tersebut dengan mudah. “Karena pengembangan UMKM yang dilaksanakan atau dilakukan oleh OJK mitra kerja kami ataupun Bank Indonesia itu cukup bagus sekali,” katanya.