Puan: Pemerintah Perlu Sosialisasikan Pembelian Migor Lewat PeduliLindungi Secara Masif

Ketua DPR Puan Maharani/Iconomics
Iconomics - Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah mensosialisasikan pembelian minyak goreng curah lewat aplikasi PeduliLindungi secara masif. Soalnya, pembeli minyak goreng curah di pasar dan warung sembako pada umumnya kalangan yang tidak terbiasa menggunakan teknologi informasi.
“Sosialisasi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan PeduliLindungi harus dilakukan secara gencar. Terutama karena mayoritas pembeli minyak goreng subsidi datang dari masyarakat kelas bawah, yang belum tentu memiliki smartphone,” kata Puan dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Menurut Puan, sosialisasi pembelian minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500/kilogram bisa dimulai hingga 2 pekan ke depan. Sosialisasi tersebut juga harus dilakukan serentak hingga pelosok daerah Tanah Air.“
Dan perlu diperhatikan, jangan sampai kebijakan menyulitkan rakyat. Khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi,” kata Puan.
Tujuan pemerintah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kata Puan, bisa dipahami sebagai kontrol distribusi minyak goreng setiap saat untuk mencegah penyelewengan dan kelangkaan. Karena itu, sosialisasi tidak bisa hanya sekadar mengandalkan teknologi informasi.
“Harus ada pendekatan langsung ke masyarakat, ke pedagang, agar mereka benar-benar memahami transisi sistem pembelian minyak goreng,” kata Puan lagi.
Di sisi lain, kata Puan, pengawasan akan distribusi minyak greng curah dilakukan secara seksama. Sebab, bukan tidak mungkin pembelian dengan metode ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan.
“Harus dihindari munculnya tindak kecurangan atau oknum calo yang memanfaatkan kesulitan pembeli yang tidak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi dengan meminta tambahan harga. Tentu pengawasan harus dibantu dari tim Satgas Pangan Polri,” katanya.
Program minyak goreng curah rakyat bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0. Selain itu juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).
Selama masa sosialisasi, masyarakat diizinkan membeli minyak goreng curah bersubsidi dengan menggunakan KTP. Pembelian minyak goreng curah rakyat di tingkat konsumen dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK.
“Kita berharap program ini berhasil dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng yang berdampak terhadap kenaikan harga. DPR juga berharap ada evaluasi selama masa sosialisasi ini sehingga kita bisa temukan formula terbaik dalam sistem pembelian minyak goreng,” kata Puan.