Semua Fraksi di DPR Setujui Perubahan UU Kementerian Negara Termasuk PKS, Ini Catatannya

0
73
Reporter: Wisnu Yusep

Fraksi PKS di DPR menyetujui perubahan pasal dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Meski menyetujui perubahan itu, PKS akan tetapi memberikan catatannya.

Adapun catatan tersebut soal perubahan redaksional di Pasal 15 ditambahkan kata “efisiensi”, sebab dalam draf RUU Kementerian Negara, perubahannya hanya menambahkan kata efektivitas. Adapun unyi Pasal 15 UU Kementerian Negara “jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34”.

Karena itu, maka Fraksi PKS mengusulkan pada draf ini untuk menambahkan kata tidak hanya “efektivitas”, tetapi juga “efisiensi”. Dengan demikian bunyinya “jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 12—14 ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan”.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Al Muzzamil Yusuf mengatakan, prinsip efektivitas dan efisiensi tidak bertentangan dengan semangat penghormatan terhadap kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Presiden selaku kepala negara berwenang menambah atau mengurangi kementerian sesuai dengan kebutuhannya.

Baca Juga :   PKS Akan Umumkan soal Bergabung ke KIM dan Nama Paslon Cagub Pilkada Jakarta di 19 Agustus 2024

Terlebih, lanjut Muzzamil, prinsip efektivitas dan efisiensi memberikan arah good governance untuk terwujudnya keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. “Berdasarkan catatan di atas, Fraksi PKS menyatakan menerima dengan catatan sebagaimana yang kami sampaikan tadi,” kata Muzzamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (16/5).

Diketahui, Baleg DPR menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagai inisiatif DPR. Mulanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam rapat pleno meminta persetujuan dari fraksi-fraksi yang hadir dalam rapat tersebut.

“Selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah penyusunan kedua RUU dapat kita setujui?” kata Awiek.

“Setuju,” jawab fraksi-fraksi yang hadir dalam rapat tersebut.

Rapat pleno persetujuan atas revisi UU Kementerian Negara dilakukan bersamaan dengan pengambilan persetujuan atas revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setidaknya ada 8 fraksi di Baleg menyatakan setuju termasuk Fraksi PKS. Mereka juga menyertakan sejumlah catatan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Kementerian Negara untuk menjadi RUU itu.

Baca Juga :   Komisi II Siap Serap Seluruh Aspirasi Apdesi Terkait Revisi UU Desa

“Dan itu ketika nanti dalam pembahasan akan bisa di-review kembali naskah RUU yang kita usulkan,” kata Awiek.

Awiek menambahkan, revisi UU Kementerian Negara bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif.

Adapun materi muatan revisi UU Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat yaitu, (1) Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara mengenai pengangkatan wakil menteri dihapus; (2) Perubahan Pasal 15 UU Kementerian Negara mengenai jumlah kementerian paling banyak 34, menjadi “ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan”, dan (3) Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di ketentuan penutup.

Sebelumnya, penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Kementerian Negara itu dikaji di antaranya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011. Dalam putusan MK, Pasal 10 dalam UU tersebut mengenai pengangkatan wakil menteri yang bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga :   Formappi Sorot Revisi UU Desa dan Kinerja Legislasi DPR yang Melempem

Tim ahli Baleg DPR pun menyampaikan muatan materi usulan agar Pasal 10 tersebut dihapus guna mengikuti ketentuan MK. Tetapi, tim ahli memasukkan usulan agar Pasal 15 tentang jumlah menteri pun direvisi.

Dalam muatan materinya, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Saat ini Pasal 15 tersebut pun menyatakan jumlah kementerian paling banyak sebesar 34 kementerian.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics