
Wapres: Penambahan Pos Wamen di Kemendagri karena Volume Kerjanya Tinggi

Wakil Presiden Indonesia KH. Ma'ruf Amin/Iconomics
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, dasar penambahan posisi wakil menteri (wamen) karena tingginya volume pekerjaan yang dihadapi dan ditangani suatu kementerian. Karena itu, ketika Presiden Joko Widodo memutuskan sesuatu termasuk menambah pos wamen tentu berdasarkan pertimbangan yang kuat.
Karena itu, kata Ma’ruf, penambahan posisi wamen di Kementerian Dalam Negeri dipastikan karena adanya kebutuhan untuk mengatasi pekerjaan besar yang dihadapi kementerian tersebut. Itulah yang menjadi orientasi utama penambahan pos wamen di suatu kementerian.
“Saya kira Presiden (Jokowi) sudah mempertimbangkan kementerian-kementerian mana yang volume pekerjaannya besar. Tetapi orientasi pertamanya pada kebutuhan volume pekerjaan yang tidak cukup ditangani seorang menteri,” kata Ma’ruf dalam keterangan resminya, di Konawe Utara, Sulawesi Tengah, Jumat (7/1).
Menurut Ma’ruf, posisi wamen untuk Kemendagri memang dibutuhkan untuk menangani masalah daerah yang dinilai cukup kompleks karenak luasnya cakupan wilayah Indonesia. “Kemendagri mungkin dianggap volume (pekerjaannya) cukup besar karena menangani masalah provinsi, kabupaten, kota, sehingga perlu ada penambahan wakil menteri,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kemendagri pada 30 Desember 2021. Isi Perpres itu salah satunya mengatur kewenangan presiden untuk menunjuk wamen yang akan bertanggung jawab kepada menteri dalam negeri.
Ruang lingkup bidang tugas wamen untuk membantu menteri dalam negeri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan kementerian serta membantu menteri dalam negeri mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan kementerian.