
Yusril Beberkan Alasan Pemilu 2024 Berpotensi Ditunda, Apa Itu?

Tangkapan layar, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra/Iconomics
Iconomics - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berpotensi tertunda jika Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan dan mengizinkan pelaksanaan eksekusi atas putusan Pengadilan (PN) Jakarta Pusat. Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.
Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, kata Yusril, merupakan putusan serta merta dan tetap bisa dilaksanakan meski ada proses banding dan kasasi. Namun untuk pelaksanaannya, ketua PN Jakarta Pusat harus meminta persetujuan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak untuk memberikan izin, kata Yusril, maka putusan serta merta itu tidak dapat dilaksanakan. Dan, segala sesuatu yang berkaitan dengan pemilu dapat berjalan dengan normal sambil menunggu putusan banding dan putusan kasasi di Mahkamah Agung.
“Jika sekiranya pengadilan tinggi mengabulkan, mengizinkan eksekusi dilaksanakan, maka, praktis keluar penetapan dari pengadilan negeri untuk pelaksanaan eksekusi,” kata Yusril di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (9/3).
Ketika penetapan itu dikeluarkan, ujar Yusril, maka pihak ketiga dalam hal ini partai politik yang sudah KPU verifikasi dan nyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024 berhak melakukan verzet atau perlawanan terhadap penetapan eksekusi tersebut. Namun, lantaran penetapan eksekusi ini menyangkut kepentingan partai politik lain yang bukan menjadi bagian dari pihak yang berperkara, maka gugatan perdata tidak dapat dilakukan.
Apalagi, kata Yusril, pihak yang berperkara itu hanyalah KPU dengan Partai Prima, ditambah ini gugatan perdata biasa, maka hanya menyangkut para pihak yang berperkara, tidak bisa menyangkut yang lain. Bila PT DKI Jakarta mengizinkan eksekusi putusan PN Jakarta Pusat itu, maka akan berdampak terhadap keadaan darurat atau krisis konstitusional.
“Tapi apa yang terjadi sekiranya putusan serta merta ini diizinkan pengadilan tinggi untuk dilaksanakan, dilakukan verzet, verzet-nya ditolak, eksekusi dijalankan, artinya pemilu harus ditunda. Ini luar biasa dampaknya bagi kehidupan ketatanegaraan kita,” tutur Yusril.
Sementara itu, KPU memastikan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan PN Jakarta Pusat.
“Jumat besok (10/3) akan kita daftarkan memori banding. KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding dan memori banding juga sudah disiapkan,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.