MA Batalkan Pasal PKPU tentang Usia Calon Kepala Daerah, Pemohonnya Partai Garuda

0
26
Reporter: Wisnu Yusep

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Majelis hakim MA memutuskannya dan tertuang dalam Nomor 23 P/HUM/2024 pada 29 Mei lalu.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garuda,” tulis putusan tersebut seperti dikutip laman resmi MA di Jakarta, Kamis (30/5).

Dalam putusan itu, MA menyebutkan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Baca Juga :   Komisi III DPR Akui Pemilihan 7 Hakim Agung karena Cakap, Kompeten dan Berintegritas

Pasal itu berbunyi bahwa WNI bisa menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda itu, maka terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon yang bakal maju di Pilkada 2024.

Adapun pertimbangan MA bahwa penghitungan usia bagi calon penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah harus dihitung sejak tanggal pelantikannya atau sesaat setelah berakhirnya status calon tersebut sebagai calon, baik sebagai calon pendaftar, pasangan calon maupun calon terpilih.

Masih dalam putusan MA itu, titik penghitungan usia calon kepala daerah dibatasi hanya pada saat penetapan pasangan calon, maka ada potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati ketika telah melewati tahapan penetapan pasangan calon.

Masih dalam putusan salinan, MA juga berpendapat bahwa adressat UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya ditujukan untuk KPU selaku penyelenggara pemilu. Tetapi juga kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan.

Baca Juga :   Terbitkan PP Baru, Upah Minimum Dipastikan Naik Tahun Depan

“Terutama dalam mengakomodir kesempatan anak-anak muda untuk ikut serta membangun bangsa dan negara,” demikian bunyi pertimbangan MA itu.

MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Leave a reply

Iconomics